Kedua, PDP merupakan ODP yang mengalami gejala demam di atas 38 derajat Celcius, peneumonia, dan menjalani perawatan. Ketiga, Suspect, yakni PDP yang diyakini memiliki riwayat kontak dengan orang positif Covid-19 atau pernah ke negara-negara dengan wabah Corona. Keempat, terkonfirmasi positif Covid-19, yaitu suspect yang dinyatakan terinfeksi Virus Corona.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pembukaan rahasia kedokteran untuk mencegah penyebaran Corona lebih jauh. Ketua Umum IDI, Daeng Muhammad Faqih menyatakan pembukaan rahasia kedokteran sah dilakukan saat Covid-19 sudah menjadi pandemi.
Baca juga: Jubir Wapres: MUI Jatim Aneh dan Tidak Wajar
“Untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB (Kejadian Luar Biasa). Sekarang bukan hanya mengancam terjadinya KLB tapi sudah pandemi, dan mengancam keselamatan kesehatan individu maupun masyarakat. Maka dibolehkan membuka rahasia kedokteran,” tutur Daeng, dikutip dari CNN Indonesia TV.
Diketahui, kerahasiaan data medik di antaranya diatur dalam empat Undang-Undang (UU), yakni pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Namun, Pasal 57 ayat (2) mengecualikan kerahasiaan kondisi kesehatan pribadi demi kepentingan masyarakat.
Halaman selanjutnya…