Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012, yang merupakan peraturan turunan dari UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit. Pasal 9 Permenkes mengizinkan pembukaan rahasia kedokteran tanpa persetujuan pasien demi kepentingan umum. Hal itu meliputi audit medis, ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular, penelitian kesehatan untuk kepentingan negara, pendidikan dan penggunaan informasi yang akan berguna bagi masa depan, dan ancaman kesehatan orang lain secara individual atau masyarakat.