Menurutnya, aturan soal lockdown tertuang dalam Pasal 1 angka 10 UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut berbunyi, “Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah. Termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.
Fathul mengungkapkan, Presiden PKS Sohibul Iman juga mendorong Jokowi segera menerapkan kebijakan lockdown. Setidaknya, lanjut Fathul, secara parsial terutama di daerah terdampak.
Atas dasar itu, Fathul beranggapan UU Kekarantinaan Kesehatan sudah cukup untuk Indonesia dalam menyikapi langkah Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang telah menetapkan penyebaran virus Corona sebagai pandemi global beberapa waktu lalu.
Baca juga: Soal Lockdown, Prabowo Akhirnya Buka Suara: Kita Tak Mau Otoriter
Sebab, kata Fathul, penyebaran virus Corona yang terjadi di Indonesia saat ini sudah bisa dikategorikan sebagaimana definisi yang tertuang di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2.
Pasal 1 angka 1 mengatur karantina wilayah yang dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara pada Pasal 1 angka 2 menyebut kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian yang bersifat luar biasa. Hal itu ditandai dengan penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.