
TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diketahui melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial. Ahok melaporkan kasus itu lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
“Iya betul, (tentang) pencemaran nama baik di media sosial,” ujar Ramzy, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (30/7/20).
Meski begitu, Ramzy sendiri tak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Dia mengaku menyerahkan peristiwa itu kepada polisi.
Baca juga : Erick Thohir Ngaku Mulai Kebanyakan Tugas, Memang Apa Saja Tugasnya?
“Itu Polda yang mau rilis. Sebaiknya menunggu Polda dulu aja yang ngomong,” ucap Ramzy.
Ramzy menyatakan berdasarkan informasi yang didapat, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap. Ramzy menjelaskan, pencemaran nama baik yang dimaksud yakni penghinaan yang dialami oleh Komisaris Utama PT Pertamina itu dan keluarganya.
“Penghinaan, baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarganya,” tutur Ramzy.
Baca juga : Laut China Selatan Memanas, Menlu Retno Peringatkan Tiongkok
Kemudian Ramzy menyebut penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram. Tetapi Ramzy tidak menjelaskan kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.
“Penghinaan tersebut berupa tulisan dan gambar yang diunggah di media sosial Instagram,” terangnya.
Sementara itu, polisi telah menangkap seseorang yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok di Bali.
“Iya, jadi kami sudah mengamankan seseorang dari Bali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/20).
Baca juga : Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan
Yusri menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Ahok. Yusri mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku pencemaran nama baik itu memiliki komunitas yang lokasinya berada di kawasan Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, kaya Yusri, masih ada pelaku lain yang masih dikejar polisi.
“Masih ada (pelaku lain), karena sebenarnya ini satu komunitas, dan sudah kita lakukan pengejaran di Sumatera Utara,” papar Yusri.