“Tayangan itu mengindikasikan betapa rendahnya mentalitas para pekerja media TV One sehingga lebih cenderung berperilaku layaknya mafia dan penjudi dalam industri media massa. Lebih jauh, tayangan khusus TV One yang menyoroti ajaran, tradisi, dan komunitas Muslim Syiah itu terlihat melanggar sejumlah kode etik dan asas jusrnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.
“Intinya, dalam tayangan Fakta yang bertajuk provokatif, bombastis, dan sekadar click bait itu, pihak TV One:
1. Tidak memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Hal ini mencerminkan rendahnya moralitas dan etika jurnalistik TV One yang seyogianya menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
2. Punya kecenderungan tidak independen sehingga menghasilkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk.
3. Minim dari segi profesionalitas pekerjanya dalam menggarap dan menayangkan produk jurnalistik.
4. Melalui pembawa acaranya, tampak jelas tidak berupaya menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
5. Tidak selektif dalam memilih narasumber yang kompeten, kredibel, dan otoritatif sehingga tayangan itu menjadi semacam pengadilan in absentia, serta proyek menyebarluaskan fitnah, kebohongan, dan ujaran kebencian terhadap komumitas Muslim Syiah melalui ujaran narasumber yang tendensius, penuh kebencian, bertentangan dengan bukti dan fakta ajaran Islam mazhab Syiah, serta sarat dengan kebohongan, pelecehan, dan penodaan agama Islam mengingat Syiah bersama-sama Ahlussunnah merupakan dua mazhab arus utama dalam Islam.
6. Dalam menggarap dan menayangkan “Fakta” yang terkait komunitas, mazhab, dan tradisi umat Muslim Syiah di Indonesia, didasari prasangka dan diskriminasi atas mazhab keislaman Syiah sehingga cenderung bias, memihak, sekaligus merendahkan martabat ajaran dan komunitas Muslim Syiah.
Halaman selanjutnya…