TIKTAK.ID – Dua pelaku kasus penyerangan acara Midodareni di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, tertangkap aparat Polresta Solo di wilayah Klaten pada Kamis (20/8/20) dini hari.
Penangkapan kedua pelaku di salah satu rumah indekos wilayah Desa Sobayan, Pedan, Klaten, tersebut sempat membuat geger warga setempat. Warga awalnya menduga saat itu polisi tengah menangkap terduga teroris.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua pelaku itu berinisial S alias J dan AN alias H. Keduanya warga Kota Solo.
Baca juga : Otak alias Dalang Aksi Penyerangan Acara Midodareni Solo Akhirnya Terungkap
Kedua pelaku menjadi buruan petugas seusai terlibat dalam upaya penghasutan hingga berujung aksi brutal di Mertodranan tersebut.
“Dua tersangka baru ini sempat melarikan diri ke Jogja, Karanganyar, dan di Klaten berhasil kami tangkap. Dua pelaku ini sempat mengaburkan ciri-ciri identitasnya dengan cukur rambut,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis.
Menurut Kapolres, kedua pelaku itu semula melakukan pelarian sendiri-sendiri sehari seusai membuat ricuh di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Lalu, hari berikutnya mereka bertemu setelah berpindah-pindah tempat.
Baca juga : Amien Rais Dikabarkan Siap Merapat ke KAMI
Hingga akhirnya, keduanya ditangkap bersamaan di Pedan, Klaten, pada Kamis dini hari. Kapolresta menambahkan, dua tersangka baru telah ditahan di Polresta Solo.
Dengan tambahan dua pelaku ini, saat ini total sudah ada delapan tersangka. Berkas lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polresta Solo akhirnya bisa mengungkap otak di balik peristiwa ricuh di Mertodranan. Hal itu berdasarkan Whatsapp Group di mana para tersangka menjadi anggotanya.
Baca juga : PDIP Minta Jokowi Buka Dialog dengan KAMI, Bukan Hanya Kelompok yang ‘Satu Suara’ dengan Dirinya Saja
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka berkoordinasi melalui WhatsApp Group sebelum berangkat ke Mertodranan.
“Sudah berhasil mengerucut ke salah seorang tersangka yakni BD alias BA sebagai seseorang yang memulai menghasut di grup WhatsApp. Penghasutan BD membuat anggota grup datang ke lokasi TKP, tidak bersamaan tapi bertemu di lokasi,” ujar Kapolresta.