TIKTAK.ID – Sebanyak tujuh anggota organisasi masyarakat Gerakan Pemuda Kabah (GPK), diketahui telah ditangkap di kawasan Jongke, Solo, pada Minggu (20/3/22). Petugas mengklaim mereka melakukan pengeroyokan terhadap polisi dan merusak sejumlah kendaraan.
Mulanya, GPK mengadakan acara di salah satu gedung di kawasan Kartopuran. Massa dari berbagai daerah menghadiri kegiatan itu, termasuk Ketua Umum GPK Farhan Hasan Al Amri.
Akan tetapi, ketika beberapa anggota GPK melakukan konvoi di tengah kota, Polisi mengatakan sebagian dari mereka melanggar peraturan lalu lintas, yakni tidak memakai helm dan menggunakan knalpot brong. Padahal, kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya sudah disepakati kalau tidak ada konvoi.
Baca juga : Ditanya Soal Pendeta Saifuddin Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Ahmad Dhani Singgung Ahok
“Sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan raya depan Pasar Jongke terjadi konvoi dan arak-arakan massa GPK dari Klaten masuk ke Solo, serta dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Ade, seperti dilansir detikcom, Senin (21/3/22).
Rupanya massa tidak terima, lalu melawan petugas dan melakukan pengeroyokan. Akibatnya, tujuh pelaku pengeroyokan langsung dicokok di lokasi.
Menurut Ade, semua pelaku justru berasal dari luar kota. Dia menyatakan tidak ada satu pun yang warga kota Solo.
Baca juga : DPD RI Tegaskan Satu Suara Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
“Tujuh orang sedang kita mintai klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan. (Mereka anggota) di antaranya dari Klaten 5 orang, Karanganyar 1 orang, serta Boyolali 1 orang,” jelas Ade.
Tidak hanya itu, Ade menyebut polisi juga telah menyita belasan kendaraan dan langsung diangkut ke kantor polisi. Dia mengklaim kendaraan itu terpaksa disita karena melanggar aturan lalu lintas, yaitu kebanyakan memakai knalpot brong.
“Yang diamankan ada 14 unit ranmor dengan total pelanggaran sebanyak 43 kasus hingga kini,” papar Ade.
Baca juga : KSP Beberkan Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan
Sementara itu, Ketua Umum GPK Farhan mengaku kejadian ini bermula dari masalah komunikasi. Akan tetapi, dia mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Dia pun meminta penanganan kasus tersebut dapat mengedepankan restorative justice.
“Apa yang bisa diselesaikan kekeluargaan, maka kita kekeluargaan. Instruksi Kapolri kan untuk restorative justice, jadi setelah ini insya Allah teman-teman bisa segera pulang,” ucap Farhan.