“Jangan sampai terlanjur bablas seperti Letnan Satu D ini. Kami pasti akan jaga sehingga proses hukum ini tidak main-main,” imbuhnya.
Kasus King of The King mencuat ketika kelompok tersebut mengklaim mampu melunasi seluruh utang Indonesia. Mereka juga mengaku bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat.
Spanduk King of The King bertebaran di Kota Tangerang. Kepolisian lantas bergerak menangkap pengurus kelompok tersebut. Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ombudsman Dapati Hasil Berbeda Soal Pelapor Kasus Hina Risma
Salah satunya adalah Dony Pedro yang merupakan anggota TNI aktif berpangkat Letnan satu. Dia kini menjalani proses hukum melalui peradilan militer.
“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana penipuan,” ucap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya, seperti dilansir CNN Indonesia.