“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS beserta STNK dan BPKB atas nama Ida Irawati. Kemudian 2 setel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, 1 setel pakaian milik korban dan 1 buah handphone merk Oppo A83, serta data rekaman CCTV sekitar TKP,” imbuh Kapolres Klaten.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.