TIKTAK.ID – Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan terhadap anak laki-laki di bawah umur bernama RS (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Diketahui, kejadian ini berdasarkan laporan Polisi dari orang tua korban bernama SY, pada Rabu (24/2/21) lalu. Kemudian, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan I-R, seorang perempuan warga Catur Sakti, RT 01 RW 01, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anak perempuannya berinisial, R-A-R.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di Mapolres Klaten, mengatakan pelaku melakukan penculikan terhadap korban dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku diambil oleh orang tua korban.
Baca juga : Polda Jateng Tangkap Pelaku Aksi Premanisme dan Penganiayaan Gunakan Samurai di Surakarta
“Menurut pelaku, dia membujuk rayu korban untuk diajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban dibawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” jelas Kapolres, Jumat (26/2/21).
Kapolres juga menjelaskan kronologis kejadian. Pada Selasa (23/2/21) kemarin, sekitar pukul 09.30 WIB, korban RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak mengajak/membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Jogja.
Lanjut Edy, sekitar pukul 12.00 WIB anak korban belum pulang kerumah, sehingga ibunya berusaha mencari ke rumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ibu korban menunggu di rumah sampai malam anaknya belum pulang ke rumah dan mencoba menghubungi R-A-R melalui HP yang mengatakan bahwa dia tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Baca juga : Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq
Halaman selanjutnya…