“Setelah presiden besok ber-statemen, besok di media, kami akan melakukan konferensi pers dan mengumumkan aksi akan dilanjut atau dihentikan, tergantung statemen beliau besok,” tutur Elly.
Sebelumnya, jutaan buruh yang tergabung dalam MPBI berencana menggelar demonstrasi pada Kamis 30 April. Mereka menolak DPR dan Pemerintah meneruskan pembahasan RUU Ciptaker di tengah pandemi Corona.
Dalam aksi nanti, buruh menuntut tiga hal, yakni menolak Omnibus Law, setop PHK, dan meliburkan buruh dengan tetap mendapat upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Aksi tersebut rencananya akan dilaksanakan dan dipusatkan di depan Gedung DPR, Jakarta.
Baca juga : Ikut Bersuara Soal ‘Mudik Beda dengan Pulang Kampung’, Iwan Fals Sebut Jokowi ‘Kesrimpet’
Sementara itu, Polri melarang kegiatan aksi demonstari selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kepolisian mengaku tak akan mengizinkan dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa selama pandemi virus Corona.