Adapun pada Pasal 50, 51 dan 52 UU tersebut menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara.
Pasal 53, 54 dan 55 UU tersebut juga menjelaskan tentang karantina wilayah atau yang biasa disebut lockdown. Syarat pelaksanaan lockdown sendiri harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini.
Wilayah yang di-lockdown atau dikunci diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat, dan anggota masyarakat tidak boleh keluar-masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh Pemerintah.
Baca juga: Istilah ‘Lockdown’ yang Mendadak Tenar, Apa Sih Maksudnya?
Kemudian pada Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit. Hal ini dilakukan seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja, maka RS akan diberi garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Nah, yang saat ini dilakukan Pemerintah itu adalah social distancing skala besar. Hal itu diatur pada pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Hal yang penting (Covid-19) adalah tentang social distancing dan karantina. Mungkin di tengah masyarakat sudah beredar berita tentang lockdown,” ujar tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Rabu (18/3/20).
Baca juga: Catat, Berikut ini Menteri Jokowi yang Positif dan Negatif Corona
Halaman selanjutnya…