
TIKTAK.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas belum genap sebulan menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju. Akan tetapi, Zulhas sudah mendapat peringatan dari Jokowi. Hal itu imbas dari video bagi-bagi Minyakita gratis, yang sudah dibayarkan anaknya, kepada ibu-ibu.
Untuk diketahui, Jokowi memberikan pekerjaan rumah pertama kepada Zulhas untuk mengatasi permasalahan kebutuhan pokok masyarakat, salah satunya kelangkaan minyak goreng maupun harga yang mahal. Kemudian Zulhas mengeluarkan Minyakita, minyak goreng murah dengan harga Rp14 ribu.
Setelah itu beredar video Zulhas sedang membagikan Minyakita gratis dan meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih. PAN, partai yang dipimpin Zulhas, mengklaim Ketua Umum mereka menghadiri acara partai ketika membagikan Minyakita yang sudah dibayar penuh oleh Futri.
Baca juga : KIB Dikabarkan Akan Kedatangan Parpol Baru, Begini Kata Pengamat
Ketika itu, Zulhas berinteraksi dengan ibu-ibu dan menanyakan program minyak goreng murah Minyakita. Ibu-ibu tersebut mengatakan mereka dibolehkan membeli 2 liter Minyakita dengan harga Rp10 ribu. Zulhas lantas meminta ibu-ibu menyimpan saja uang Rp10 ribu itu karena 2 liter Minyakita akan dibayar oleh Futri.
“Sepuluh ribu dapatnya? Dua liter. Uang 10 ribu sudah bawa? Uangnya dikantongin, 10 ribu yang nanggung Futri. Tuh, Futri. Kasih uangnya, kasih, kasih tuh sama tuan rumah,” ucap Zulhas, seperti dilansir detik.com.
Zulhas pun meminta ibu-ibu yang diberi 2 liter Minyakita gratis agar memilih Futri. Ibu-ibu yang hadir terdengar mengiyakan permintaan Zulhas.
Baca juga : Relawan Sebut Prabowo Bisa Persatukan Masyarakat Indonesia
“Tapi nanti pilih Futri ya, oke? Kalau milih Futri, nanti 2 bulan ada deh ginian,” ungkap Zulhas, lalu dijawab “oke” oleh ibu-ibu yang hadir.
Sementara itu, Jubir PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan acara yang dihadiri Zulhas dan Futri adalah acara partai, yakni PANsar Murah di Lampung pada Sabtu (9/7/22).
Viva menegaskan, dalam acara itu Zulhas hadir bukan sebagai Mendag. Dia menyebut Futri hadir dalam kapasitas sebagai calon legislator PAN Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I.
Baca juga : Menteri Jokowi ini Yakin Duet Puan-Anies di 2024 Bisa Jadi Pemersatu Kampret dan Cebong
“Bang Zulkifli Hasan hadir selaku Ketua Umum PAN meninjau acara PAN, PANsar Murah. Dalam acara itu, Futri, putrinya hadir selaku pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN Dapil Lampung 1,” terang Viva.




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





