TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

By Rusli Qomar
19 Maret 2020
1892
0
TIKTAK.ID - Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

TIKTAK.ID – Mengantisipasi kian massifnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia, beberapa pihak termasuk DPR sudah menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melakukan langkah berupa lockdown. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit akses penyebaran Covid-19.

Meski demikian, mungkin belum banyak yang tahu perbedaan istilah lockdown antara yang sementara ini beredar dan lockdown menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Secara sederhana, lockdown itu adalah istilah keren dari karantina. Jadi misalnya ada pernyataan bahwa Malaysia di-lockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, atau dikunci dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.

Baca juga: Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

Masalah karantina sendiri, di dalam UU No. 6 tahun 2018 ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya.

Sebagaimana tertulis dalam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14, syarat utama karantina adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini. Ada karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut pembatasan sosial atau social distancing. Hal ini dijelaskan di pasal 49 UU Nomer 6 Tahun 2020.

Baca juga: Anies Siap Hitung Mundur Lockdown Jakarta, Akankah Jokowi Merestuinya?

Halaman selanjutnya…

1 2 3
TagsArti LockdownCOVID-19lockdown nasionalPenyebaran Virus Coronasocial distancing

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Megawati: Saya Bilang ke Presiden Jokowi, Negara Kita ini Sangat Kaya Raya, Jangan Takut!
    Nasional

    Megawati: Saya Bilang ke Presiden Jokowi, Negara Kita ini Sangat Kaya Raya, Jangan Takut!

    19 Juli 2020
    By Rusli Qomar
  • CIA Sebut Sindrom Havana Akibat Stres, Korban Marah!
    Internasional

    CIA Sebut Sindrom Havana Akibat Stres, Korban Marah!

    22 Januari 2022
    By William Putra Wijaya
  • Tak Sepakat Konsep New Normal Pemerintah, Muhammadiyah: Ukuran Normal itu Apa?
    Nasional

    Tak Sepakat Konsep New Normal Pemerintah, Muhammadiyah: Ukuran Normal itu Apa?

    9 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Taiwan Konfirmasi Kematian Pertama Akibat Corona
    Internasional

    Taiwan Konfirmasi Kematian Pertama Akibat Corona

    17 Februari 2020
    By William Putra Wijaya
  • Luhut Mendadak Kumpulkan Guru Besar, Ekonom, Dokter Hingga Mahasiswa, Bahas Apa?
    Nasional

    Luhut Mendadak Kumpulkan Guru Besar, Ekonom, Dokter Hingga Mahasiswa, Bahas Apa?

    5 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Diam-diam, Jokowi Telah Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako pada Warga Kurang Mampu
    Nasional

    Diam-diam, Jokowi Telah Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako pada Warga Kurang Mampu

    12 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Langkah Mudah Kenal Leptospirosis Lewat Infografis
    Tips & Tutorial

    Langkah Mudah Kenal Leptospirosis Lewat Infografis

  • Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Maju Pilgub, Begini Penjelasan Politikus PDIP
    Nasional

    Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Maju Pilgub, Begini Penjelasan Politikus PDIP

  • Elektabilitas Prabowo Pimpin Survey IPO, Ganjar Terbawah
    Nasional

    Elektabilitas Prabowo Pimpin Survey IPO, Ganjar Terbawah

  • Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR
    Nasional

    Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR

  • Anies Baswedan Sudah Dipanggil Jokowi Sebelum Umumkan PSBB Jilid 2, Artinya?
    Nasional

    Ternyata Anies Baswedan Sempat Dipanggil Jokowi Sebelum Umumkan PSBB Jilid 2

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.