TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

By Rusli Qomar
19 Maret 2020
1892
0
TIKTAK.ID - Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

TIKTAK.ID – Mengantisipasi kian massifnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia, beberapa pihak termasuk DPR sudah menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melakukan langkah berupa lockdown. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit akses penyebaran Covid-19.

Meski demikian, mungkin belum banyak yang tahu perbedaan istilah lockdown antara yang sementara ini beredar dan lockdown menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Secara sederhana, lockdown itu adalah istilah keren dari karantina. Jadi misalnya ada pernyataan bahwa Malaysia di-lockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, atau dikunci dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.

Baca juga: Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

Masalah karantina sendiri, di dalam UU No. 6 tahun 2018 ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya.

Sebagaimana tertulis dalam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14, syarat utama karantina adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini. Ada karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut pembatasan sosial atau social distancing. Hal ini dijelaskan di pasal 49 UU Nomer 6 Tahun 2020.

Baca juga: Anies Siap Hitung Mundur Lockdown Jakarta, Akankah Jokowi Merestuinya?

Halaman selanjutnya…

Rusli Qomar
Rusli Qomar

Rusli Qomar adalah seorang penulis yang berdedikasi mengulas berbagai isu seputar dunia kesehatan dan kesejahteraan (wellness). Melalui karya-karyanya, Rusli aktif menyajikan informasi yang edukatif mengenai pencegahan dan penanganan penyakit, serta membagikan tips gaya hidup sehat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan gaya penulisan yang lugas, terstruktur, dan berbasis pada referensi tepercaya, Rusli berkomitmen untuk menyederhanakan istilah-istilah medis yang rumit agar mudah dipahami oleh pembaca umum. Fokus utamanya adalah mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan preventif, pemenuhan nutrisi harian, serta menjaga keseimbangan fisik dan mental

1 2 3
TagsArti LockdownCOVID-19lockdown nasionalPenyebaran Virus Coronasocial distancing

Related articles More from author

  • Minta Pemerintah Serius Soal Vaksinasi Covid-19, SBY: Salah Hitung Bisa Chaos
    Nasional

    Minta Pemerintah Serius Soal Vaksinasi Covid-19, SBY: Salah Hitung Bisa Chaos

    9 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga
    Nasional

    Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga

    9 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Kemlu Kembali Fasilitasi Pemulangan 503 WNI dari Malaysia
    Nasional

    Kemlu Kembali Fasilitasi Pemulangan 503 WNI dari Malaysia

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • PKS: Prabowo Sudah Menjadi Pribadi yang Berbeda Sejak Jadi Menteri Pertahanan
    Nasional

    PKS: Prabowo Sudah Menjadi Pribadi yang Berbeda Sejak Jadi Menteri Pertahanan

    29 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Serie A Bakal Digelar Tanpa Penonton Hingga Januari 2021, Benarkah?
    Olahraga

    Serie A Bakal Digelar Tanpa Penonton Hingga Januari 2021, Benarkah?

    14 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • Demo Anies Soal PPDB 2020, Orang Tua Murid Abaikan Protokol Kesehatan
    Nasional

    Demo Anies Soal PPDB 2020, Orang Tua Murid Abaikan Protokol Kesehatan

    24 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

  • Kenali Penyebab Kulit Kering yang Sering Tak Disadari
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Kulit Kering yang Sering Tak Disadari

  • Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu, Megawati Singgung Permainan Politik
    Nasional

    Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu, Megawati Singgung Permainan Politik

  • Ketum PAN Jalan Bareng Ganjar sebelum Muktamar Muhammadiyah Dimulai
    Nasional

    Ketum PAN Jalan Bareng Ganjar sebelum Muktamar Muhammadiyah Dimulai

  • BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
    Nasional

    BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.