TIKTAK.ID – Para buruh mendesak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi dapat diikuti oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Buruh juga sempat menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hal itu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan, Pemerintah Daerah sudah seharusnya mengikuti langkah Anies merevisi dan menaikkan UMP. Bhima pun mengingatkan agar jangan sampai Kepala Daerah takut akan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah.
“Kepala Daerah memang seharusnya melakukan revisi aturan secepatnya. Masih ada waktu. Jangan takut Kepala Daerah dengan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah,” ujar Bhima, seperti dilansir detikcom, Jumat (24/12/21).
Baca juga : Ternyata Ada 4 Tokoh NU yang Pernah Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?
Sebelumnya, Anies merevisi aturan UMP DKI Jakarta. Mulanya UMP tahun 2022 di DKI Jakarta hanya naik Rp37.749 atau 0,85% dari tahun sebelumnya, kemudian direvisi menjadi naik 5,1% atau senilai Rp225 ribu dari tahun sebelumnya.
Bhima mengatakan bahwa yang dilakukan Anies untuk merevisi dan menambah tingkat kenaikan UMP sebenarnya sudah sesuai aturan. Sebab, keputusan MK yang memutuskan UU Cipta Kerja, yang merupakan dasar aturan penentuan UMP harus direvisi dan berstatus inkonstitusional bersyarat.
Hal itu berarti aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar perhitungan UMP dapat diabaikan.
Baca juga : Politisi Gerindra Sebut Aksi Sandiaga Jalan Kaki Temui Prabowo sebagai Pencitraan
“Lagipula diskresi Kepala Daerah dibenarkan ketika MK memutus UU Cipta Kerja sebagai dasar aturan pengupahan sebagai inkonstitusional bersyarat,” tutur Bhima.
Oleh sebab itu, Bhima meminta Kepala Daerah untuk memahami konsep upah minimum sebagai stimulus belanja masyarakat. Dia mengingatkan, jangan sampai terjebak dengan teori kuno yang mengklaim bila upah rendah maka lapangan kerja akan terbuka.
“Jangan menggunakan teori kuno. Lebih baik dengarkan yang Bappenas sampaikan kalau ekonomi mau cepat pulih, maka upah minimumnya harus naik lebih tinggi dari aturan PP 36 tahun 2021,” tegas Bhima.
Baca juga : PKB Tawari Anies dan Ganjar Gabung Sambut Pilpres 2024
Sekadar informasi, teori kuno yang dimaksud Bhima adalah bila upah minimum rendah maka akan menarik investasi baru dan menarik kesempatan kerja yang lebih besar. Namun dia menyatakan teori itu sudah dipatahkan oleh peneliti David Card.
Menurut Bhima, David Card dalam penelitian yang berjudul “Myth and Measurement: The New Economics of the Minimum Wage” tidak menemukan korelasi antara upah minimum yang dinaikkan dengan menurunnya kesempatan kerja. Dia menyebut saat upah tinggi, justru belanja masyarakat meningkat, sehingga membuka lapangan kerja baru untuk memenuhi permintaan konsumsi masyarakat.