TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›‘Anies Effect’ Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?

‘Anies Effect’ Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?

By Joni Sitohang
28 Desember 2021
319
0
'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?

TIKTAK.ID – Para buruh mendesak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi dapat diikuti oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Buruh juga sempat menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hal itu.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan, Pemerintah Daerah sudah seharusnya mengikuti langkah Anies merevisi dan menaikkan UMP. Bhima pun mengingatkan agar jangan sampai Kepala Daerah takut akan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah.

“Kepala Daerah memang seharusnya melakukan revisi aturan secepatnya. Masih ada waktu. Jangan takut Kepala Daerah dengan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah,” ujar Bhima, seperti dilansir detikcom, Jumat (24/12/21).

Baca juga : Ternyata Ada 4 Tokoh NU yang Pernah Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?

Sebelumnya, Anies merevisi aturan UMP DKI Jakarta. Mulanya UMP tahun 2022 di DKI Jakarta hanya naik Rp37.749 atau 0,85% dari tahun sebelumnya, kemudian direvisi menjadi naik 5,1% atau senilai Rp225 ribu dari tahun sebelumnya.

Bhima mengatakan bahwa yang dilakukan Anies untuk merevisi dan menambah tingkat kenaikan UMP sebenarnya sudah sesuai aturan. Sebab, keputusan MK yang memutuskan UU Cipta Kerja, yang merupakan dasar aturan penentuan UMP harus direvisi dan berstatus inkonstitusional bersyarat.

Hal itu berarti aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar perhitungan UMP dapat diabaikan.

Baca juga : Politisi Gerindra Sebut Aksi Sandiaga Jalan Kaki Temui Prabowo sebagai Pencitraan

“Lagipula diskresi Kepala Daerah dibenarkan ketika MK memutus UU Cipta Kerja sebagai dasar aturan pengupahan sebagai inkonstitusional bersyarat,” tutur Bhima.

Oleh sebab itu, Bhima meminta Kepala Daerah untuk memahami konsep upah minimum sebagai stimulus belanja masyarakat. Dia mengingatkan, jangan sampai terjebak dengan teori kuno yang mengklaim bila upah rendah maka lapangan kerja akan terbuka.

“Jangan menggunakan teori kuno. Lebih baik dengarkan yang Bappenas sampaikan kalau ekonomi mau cepat pulih, maka upah minimumnya harus naik lebih tinggi dari aturan PP 36 tahun 2021,” tegas Bhima.

Baca juga : PKB Tawari Anies dan Ganjar Gabung Sambut Pilpres 2024

Sekadar informasi, teori kuno yang dimaksud Bhima adalah bila upah minimum rendah maka akan menarik investasi baru dan menarik kesempatan kerja yang lebih besar. Namun dia menyatakan teori itu sudah dipatahkan oleh peneliti David Card.

Menurut Bhima, David Card dalam penelitian yang berjudul “Myth and Measurement: The New Economics of the Minimum Wage” tidak menemukan korelasi antara upah minimum yang dinaikkan dengan menurunnya kesempatan kerja. Dia menyebut saat upah tinggi, justru belanja masyarakat meningkat, sehingga membuka lapangan kerja baru untuk memenuhi permintaan konsumsi masyarakat.

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI Jakarta

Related articles More from author

  • Yakin Kubu 02 Menang, Fahri Hamzah: Paslon 01 Salah Konsep, PDIP Bikin Capres 03 Bingung
    Nasional

    Yakin Kubu 02 Menang, Fahri Hamzah: Paslon 01 Salah Konsep, PDIP Bikin Capres 03 Bingung

    28 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Bakal Umumkan Cawapres Usai Kembali dari Tanah Suci?
    Nasional

    Anies Bakal Umumkan Cawapres Usai Kembali dari Tanah Suci?

    5 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Didukung 'Nyapres', Gerindra Tetap Jagokan Prabowo
    Nasional

    NasDem Sarankan Prabowo Jadi Cawapres Anies, Perindo: Anies Bukan Siapa-siapa

    7 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • PKS-PSI Bertemu, Ahmad Syaikhu Sebut Kaesang Menarik untuk Pilkada Jakarta
    Nasional

    PKS-PSI Bertemu, Ahmad Syaikhu Sebut Kaesang Menarik untuk Pilkada Jakarta

    13 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Anies Temui Said Aqil Siradj, Galang Suara Warga NU?
    Nasional

    Anies Temui Said Aqil Siradj, Galang Suara Warga NU?

    25 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Ungkap Cara Manjur Agar Selamat dari Virus Corona
    Nasional

    Dicap Tak Berjalan Optimal, Sejumlah Aktivis Jakarta Kritisi Kebijakan Anies, Apa Saja?

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Huawei Watch GT 3 Pro, Desain Klasik dan Premium
    Teknologi

    Huawei Watch GT 3 Pro, Desain Klasik dan Premium

  • Jadi Penyambung Lidah Warganet dengan 4 Gubernur, Susi Pudjiastuti: Saya Stafsus Milenial Rakyat Gratisan
    Nasional

    Jadi Penyambung Lidah Warganet dengan 4 Gubernur, Susi Pudjiastuti: Saya Stafsus Milenial Rakyat Gratisan

  • Resep Sayur Nangka Muda Khas Padang
    Nasional

    Resep Sayur Nangka Muda Khas Padang

  • Presiden Brasil Ramal Sendiri Nasibnya di Masa Depan: Ditangkap, Dibunuh atau Menang
    Internasional

    Presiden Brasil Ramal Sendiri Nasibnya di Masa Depan: Ditangkap, Dibunuh atau Menang

  • Jokowi Ungkap Jateng Sumbang Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi Nasional, Apa Kabar Den Ganjar?
    Nasional

    Jokowi Ungkap Jateng Sumbang Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi Nasional, Apa Kabar Den Ganjar?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.