TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›‘Anies Effect’ Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?

‘Anies Effect’ Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?

By Joni Sitohang
28 Desember 2021
319
0
'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?

TIKTAK.ID – Para buruh mendesak kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi dapat diikuti oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Buruh juga sempat menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hal itu.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan, Pemerintah Daerah sudah seharusnya mengikuti langkah Anies merevisi dan menaikkan UMP. Bhima pun mengingatkan agar jangan sampai Kepala Daerah takut akan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah.

“Kepala Daerah memang seharusnya melakukan revisi aturan secepatnya. Masih ada waktu. Jangan takut Kepala Daerah dengan lobi-lobi pengusaha yang pro upah rendah,” ujar Bhima, seperti dilansir detikcom, Jumat (24/12/21).

Baca juga : Ternyata Ada 4 Tokoh NU yang Pernah Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?

Sebelumnya, Anies merevisi aturan UMP DKI Jakarta. Mulanya UMP tahun 2022 di DKI Jakarta hanya naik Rp37.749 atau 0,85% dari tahun sebelumnya, kemudian direvisi menjadi naik 5,1% atau senilai Rp225 ribu dari tahun sebelumnya.

Bhima mengatakan bahwa yang dilakukan Anies untuk merevisi dan menambah tingkat kenaikan UMP sebenarnya sudah sesuai aturan. Sebab, keputusan MK yang memutuskan UU Cipta Kerja, yang merupakan dasar aturan penentuan UMP harus direvisi dan berstatus inkonstitusional bersyarat.

Hal itu berarti aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar perhitungan UMP dapat diabaikan.

Baca juga : Politisi Gerindra Sebut Aksi Sandiaga Jalan Kaki Temui Prabowo sebagai Pencitraan

“Lagipula diskresi Kepala Daerah dibenarkan ketika MK memutus UU Cipta Kerja sebagai dasar aturan pengupahan sebagai inkonstitusional bersyarat,” tutur Bhima.

Oleh sebab itu, Bhima meminta Kepala Daerah untuk memahami konsep upah minimum sebagai stimulus belanja masyarakat. Dia mengingatkan, jangan sampai terjebak dengan teori kuno yang mengklaim bila upah rendah maka lapangan kerja akan terbuka.

“Jangan menggunakan teori kuno. Lebih baik dengarkan yang Bappenas sampaikan kalau ekonomi mau cepat pulih, maka upah minimumnya harus naik lebih tinggi dari aturan PP 36 tahun 2021,” tegas Bhima.

Baca juga : PKB Tawari Anies dan Ganjar Gabung Sambut Pilpres 2024

Sekadar informasi, teori kuno yang dimaksud Bhima adalah bila upah minimum rendah maka akan menarik investasi baru dan menarik kesempatan kerja yang lebih besar. Namun dia menyatakan teori itu sudah dipatahkan oleh peneliti David Card.

Menurut Bhima, David Card dalam penelitian yang berjudul “Myth and Measurement: The New Economics of the Minimum Wage” tidak menemukan korelasi antara upah minimum yang dinaikkan dengan menurunnya kesempatan kerja. Dia menyebut saat upah tinggi, justru belanja masyarakat meningkat, sehingga membuka lapangan kerja baru untuk memenuhi permintaan konsumsi masyarakat.

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI Jakarta

Related articles More from author

  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Pakar: Ibu Kota Negara Butuh Sosok Teruji, Tak Hanya Berwacana dan Pandai Berkata-kata. Sindir Anies?

    12 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Pengamat Yakin Jokowi Bakal 'Tergoda' Terima Jabatan Presiden 3 Periode Usai Amendemen Konstitusi
    Nasional

    Tak Diatur UU, Masa Jabatan Anies Cs Bisa Diperpanjang oleh Jokowi

    16 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Minta Cawagub Anies Digodok Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul kan di PKB Juga Banyak
    Nasional

    Minta Cawagub Anies Digodok Lagi, PKB: Kalau Seperti Pak Sohibul kan di PKB Juga Banyak

    12 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Ahok Heran Reklamasi Ancol Dihubung-hubungkan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI
    Nasional

    Ahok Heran Reklamasi Ancol Dihubung-hubungkan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI

    13 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Penghargaan Pemprov DKI untuk Diskotek Diributkan, GNPF Ulama Bela Anies Baswedan
    Nasional

    Heboh Soal Penghargaan Untuk Diskotek, GNPF Ulama bela Anies Baswedan. Ini Alasannya

    15 Desember 2019
    By Mahdi Yahya
  • Puan Bersedia Disandingkan dengan Prabowo atau Anies di 2024, Bagaimana Peluangnya?
    Nasional

    Puan Bersedia Disandingkan dengan Prabowo atau Anies di 2024, Bagaimana Peluangnya?

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty
    Nasional

    KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty

  • Jusuf Kalla Batal Gabung Timnas AMIN, Kenapa?
    Nasional

    Jusuf Kalla Batal Gabung Timnas AMIN, Kenapa?

  • Amien Rais: Jokowi Dikelilingi ‘Orang-orang Sesat' yang Ingin Tunda Pemilu
    Nasional

    Amien Rais: Jokowi Dikelilingi ‘Orang-orang Sesat’ yang Ingin Tunda Pemilu

  • Setelah Tolak Permintaan PDIP, Purnomo Dirayu PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo
    Nasional

    Setelah Tolak Permintaan PDIP, Purnomo Dirayu PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo

  • Anggap Puan 'Ratu Adil', Relawan Deklarasi Dukungan untuk Pilpres 2024 di Jawa Tengah
    Nasional

    Anggap Puan ‘Ratu Adil’, Relawan Deklarasi Dukungan untuk Pilpres 2024 di Jawa Tengah

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.