Mengutip Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris ditunjuk dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS seperti yang terjadi pada Pertamina, maka penunjukan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri, meskipun mekanisme terbaru sejak pemerintahan Presiden Jokowi penunjukan petinggi BUMN harus melalui TPA.
“Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU BUMN.
Baca juga: Belum Reda Heboh Ahok, Muncul Kabar Sandiaga Uno Bakal Jadi Bos BUMN
Dalam UU yang sama juga menyebut komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi.
Sementara terkait masa jabatan, sesuai dengan yang tertuang dalam UU BUMN, Ahok bakal menjabat kursi panas Pertamina selama lima tahun dan bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, meskipun bisa diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebut alasannya.