Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, pada Pasal 69 A ayat 1 disebutkan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Berita viral yang mengabarkan Ahok dan Antasari akan menjadi Dewan Pengawas KPK tak urung mengundang reaksi berbagai pihak, di antaranya Kurnia Ramadhana, seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Kurnia, kabar terkait Ahok dan Antasari tersebut adalah berita hoaks. Kurnia mengatakan demikian karena UU KPK hasil revisi belum disahkan, sehingga belum bisa diterapkan. Menurutnya, UU KPK hasil revisi tersebut posisinya saat ini masih ada di DPR akibat dikembalikan oleh pihak Istana karena adanya salah ketik.
Wayahe.. wayahe.. ???