TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

By Hendra Setiawan
31 Juli 2022
812
0
Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

TIKTAK.ID – Perawatan gigi dan mulut merupakan layanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk scaling gigi, yakni perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi atau plak. Akan tetapi, proses scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.

Laman Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI menyatakan bahwa scaling gigi termasuk yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

“Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin oleh BPJS Kesehatan 1 tahun sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I, bukan atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan RI, seperti dilansir CNN Indonesia.

Aritnya, walaupun scaling gigi memang dicover BPJS, tapi ketentuan seseorang bisa memperoleh tindakan perawatan tersebut tidak sembarangan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan sebanyak satu tahun sekali. Kebijakan itu juga harus berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter di faskes tingkat I, sehingga bukan atas keinginan sendiri.

Untuk itu, peserta aktif BPJS Kesehatan perlu datang ke faskes tingkat I untuk mendaftar sekaligus melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Jika dokter merekomendasikan untuk scaling gigi, maka akan diberi surat rujukan. Dengan begitu, tindakan tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya sampai selesai.

Cara scaling gigi memakai layanan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, asalkan Anda sudah mendapat rujukan resmi dari dokter yang menangani di faskes tingkat I.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini prosedurnya:

  1. Bawa surat rujukan dokter dari faskes tingkat I dan kartu BPJS Kesehatan ke faskes rujukan lanjutan sesuai yang diarahkan dokter di faskes I.
  2. Kemudian datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan.
  3. Bila telah mendapat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari bagian administrasi, Anda dapat langsung ke poli penyakit yang diarahkan untuk mendapat tindakan pemeriksaan, perawatan, atau pemberian obat-obatan oleh dokter gigi.

Karena tindakan scaling gigi tersebut sudah mengikuti prosedur yang sesuai, Anda tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, termasuk untuk obat yang mungkin diresepkan oleh dokter gigi.

TagsBPJS Kesehatanprosedur bpjsScaling gigiTips Kesehatan

Related articles More from author

  • Tanda Testosteron Menurun Rendah
    Tips & Tutorial

    5 Tanda Pria Alami Kondisi Rendah Testosteron

    10 Januari 2020
    By Hendra Setiawan
  • Kenali Tanda-tanda Jantung Sehat
    Tips & Tutorial

    Kenali Tanda-tanda Jantung Sehat

    25 Juli 2022
    By Hendra Setiawan
  • Ketahui Cara Hilangkan Uban Secara Alami Agar Tak Tumbuh lagi
    Tips & Tutorial

    Ketahui Cara Hilangkan Uban Secara Alami Agar Tak Tumbuh lagi

    4 Maret 2023
    By Hendra Setiawan
  • Tips & Tutorial

    Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit Jantung

    25 Oktober 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tips Cegah Karang Gigi Menumpuk
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Karang Gigi Menumpuk

    6 Desember 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tips Mencuci Handuk Agar Lebih Bersih dan Bebas Kuman
    Tips & Tutorial

    Tips Mencuci Handuk Agar Lebih Bersih dan Bebas Kuman

    12 Agustus 2021
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini 7 Fakta Jeon Jong Seo, Sosok Tokyo di 'Money Heist' Versi Korea
    Selebriti

    Begini 7 Fakta Jeon Jong Seo, Sosok Tokyo di ‘Money Heist’ Versi Korea

  • Bungkam Notifikasi Grup WhatsApp Dapat Berlaku Selamanya
    Teknologi

    Tak Setujui Kebijakan Privasi Baru, Pengguna Tak Bisa Akses Whatsapp

  • Film ‘The Marvels' Ditunda Rilis, Tayang November 2023
    Selebriti

    Film ‘The Marvels’ Ditunda Rilis, Tayang November 2023

  • Loyalis Amien Rais Bocorkan Nama Partai Baru Sempalan PAN
    Nasional

    Loyalis Amien Rais Bocorkan Nama Partai Baru Sempalan PAN

  • NasDem Sentil Kaesang Mendadak Jadi Ketum PSI: Jalan Pintas Lolos ke Senayan
    Nasional

    NasDem Sentil Kaesang Mendadak Jadi Ketum PSI: Jalan Pintas Lolos ke Senayan

Artikel Terbaru

  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026
  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026
  • Android vs iPhone: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,225)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.