Lili melanjutkan, penetapan MA kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal. Tetapi KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas, yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada 31 Agustus. Dua pekan setelahnya atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. Setelah itu, pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
“SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi, untuk mengabulkan HAR sebagai PAW,” ujar Lili.
Baca juga: Namanya Disebut di Sidang Kasus Bupati Muara Enim, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Ikut Terima Suap
Ia menyebut Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI PAW.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.