Tag: Kasus suap

  • Edhy Bantah Ada Keterkaitan Prabowo dalam Suap Ekspor Benur

    Edhy Bantah Ada Keterkaitan Prabowo dalam Suap Ekspor Benur

    TIKTAK.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, telah membantah kesaksian dari Manajer Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Ardi Wijaya, bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkaitan dengan perusahaan kargo ekspor benur. Edhy mengklaim bahwa keterangan itu tidak benar.

    “Terhadap kesaksian Ardi Wijaya bahwa ACK milik Pak Prabowo, saya nyatakan hal itu tidak benar, Yang Mulia,” ujar Edhy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/21), seperti dilansir detik.com.

    Perlu diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Ardi menyampaikan percakapannya dengan Suharjito. Suharjito menyebut Prabowo merupakan pemilik perusahaan PT ACK.

    “Ini kami tanyakan karena ada BAP saksi nomor 27, saudara di alinea terakhir mengatakan, ‘Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan orang lain, karena punya Prabowo khusus karena, menurut Suharjito, untungnya mencapai Rp30 miliar per bulan. Kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per ekor per bulan, asalnya menurut Suharjito adalah Rp1.500 x 5 juta ekor, dan kemudian uang itu biasanya cash-cash-an diambil dari pihak KKP, ini saya dapat dari omongan grup Perduli kalau sedang ngobrol’,” kata jaksa saat membacakan BAP Ardi dalam sidang.

    “Maksud Prabowo khusus siapa?” lanjut jaksa KPK.

    Kemudian Ardi menyatakan Prabowo yang dimaksud saat itu adalah Prabowo Subianto. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui pasti kebenarannya.

    “Kalau yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo Menteri Pertahanan. Sebab, di majalah-majalah sebelumnya itu kan dikaitkan dengan kader atau apa. Tapi saya tidak nanyakan balik, dan memperjelas, Pak Suharjito yang ngomong,” ucap Ardi.

    Sekadar informasi, dalam surat dakwaan jaksa KPK, PT ACK merupakan perusahaan kargo yang ditunjuk oleh Edhy Prabowo untuk mengurus ekspor benur. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PT ACK meminjamkan bendera ke beberapa orang representasi dari Edhy Prabowo, tetapi dalam berkas jaksa pemilik PT ACK yakni Siswadhi Pranoto Loe yang juga terdakwa dalam kasus ini.

  • Mantan Presiden Ekuador Divonis Delapan Tahun Penjara

    Mantan Presiden Ekuador Divonis Delapan Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa menuduh hukuman delapan tahun yang dijatuhkan Pengadilan Nasional Ekuador bermotif politik. Pengadilan menolak banding yang diajukan Rafael atas kasus suap yang menimpanya, tulis RT News.

    Correa dan 17 pejabat Ekuador lainnya didakwa dan dihukum in absentia pada bulan April lalu, dengan tuduhan menerima suap dan membelanjakan uangnya untuk kampanye politik. Banding mantan presiden itu ditolak pada Senin kemarin dan dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

    Melalui akun Twitter-nya, dia meluapkan kekecewaannya atas vonis pengadilan dengan mengatakan bahwa keputusan seperti itu “direkayasa” sambil menyebut seluruh kasus yang dituduhkan kepadanya “konyol.” Dia juga mengecam keputusan pengadilan sebagai “salah satu masa paling gelap” dalam sejarah Ekuador.

    Mantan presiden ini telah berulang kali mengklaim tuduhan itu didasarkan pada bukti “penipuan” dan merupakan bagian dari kampanye politik yang diluncurkan oleh lawan-lawannya untuk mencegahnya mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Ekuador dijadwalkan akan mengadakan pemilihan presiden dan parlemen pada tahun depan.

    Akibat vonis itu, Correa terdiskualifikasi untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik apa pun selama 25 tahun ke depan.

    Dewan Pemilihan Nasional Ekuador (CNE) juga membekukan beberapa partai politik pada Minggu kemarin, dengan mengutip beberapa “penyimpangan” dalam proses pendaftaran mereka. Di antara partai-partai itu adalah partai Force of Social Commitment (FCS) yang mendukung Correa. Keempat partai diberi waktu sepuluh hari untuk membela diri, dalam proses yang bisa membuat mereka kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan tahun depan.

    Correa juga mengutuk keputusan itu. “Demokrasi kita dirampok lagi, CNE menyerah pada tekanan dari Celi, (Menteri Dalam Negeri, María Paula) Romo dan Pemerintah yang secara ilegal dan dengan sengaja menghilangkan Komitmen Sosial,” tulis Correa di akun Twitter-nya.

    Mantan Presiden Correa berulang kali menjadi salah satu target utama pelecehan politik terus-menerus di bawah Presiden Lenin Moreno.

    Pada Agustus, tahun lalu, perintah penahanan preventif diberikan kepadanya dalam kasus korupsi yang disebutkan di atas. Pada Juli 2018, pengadilan memerintahkan penahanan preventif terhadap Correa, menuduhnya terlibat dalam penculikan yang gagal terhadap pemimpin oposisi sayap kanan Fernando Balda.

    Correa memimpin Ekuador selama 10 tahun dari 2007 hingga 2017, dan dikenal antara lain karena memberikan suaka politik kepada penerbit WikiLeaks, Julian Assange. Dia kemudian pindah ke Belgia dan saat ini menjadi pembawa acara talk show di RT Spanyol.

  • Rocky Gerung Ramal Jokowi ‘Jatuh’ Sebelum 2024

    Rocky Gerung Ramal Jokowi ‘Jatuh’ Sebelum 2024

    TIKTAK.ID – Rocky Gerung meramal periode kedua pemerintahan Jokowi tidak akan berlangsung hingga 2024. Hal itu disampaikannya melalui unggahan video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, pada Senin (20/1/20).

    Pernyataan itu diawali dari pembicaraan mengenai kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kemudian ia juga turut menyinggung soal gagalnya penggeledahan KPK di Kantor DPP PDIP.

    “Dulu ada dua institusi yang kita percaya, KPK dan KPU. Sekarang dua-duanya keropos,” ujar Rocky.

    Rocky mengatakan, kini tak ada hal yang perlu dipercaya dari institusi negara. Menurutnya, keadaan ini akan berlangsung dalam semester ini, mungkin Maret atau April.

    Baca juga: MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

    “Terlihat ada kegelisahan pada negara untuk memastikan berlanjut atau tidak pemerintahan ini,” ucapnya.

    Rocky bahkan secara terang-terangan menyebut adanya kemunduran politik di periode kepemimpinan Jokowi ini.

    “Banyak orang yang menganggap bahwa ini ada proses declining, proses yang makin lama ada pembusukan politik. Sekali pembusukan itu terjadi sebaiknya jangan ditahan, biarkan saja, karena pembusukan itu mesti terjadi,” kata Rocky.

    Halaman selanjutnya…

  • Terlibat Suap PAW Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pakai Kode ‘Siap Mainkan!’

    Terlibat Suap PAW Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pakai Kode ‘Siap Mainkan!’

    TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka terlibat kasus suap terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun sebagai anggota DPR RI 2019-2024.

    Dalam melancarkan aksi suap-menyuap tersebut, terkuak adanya permainan kode. Kode “Siap mainkan!” itu dibongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Wahyu dan Harun sebagai tersangka, Kamis (9/1/20) malam.

    KPK juga telah menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful, staf di PDIP.

    Baca juga: OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas

    “ATF mengirim dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE, kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, mainkan!’” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan soal kode suap tersebut.

    Lili mengatakan, kasus suap berawal setelah pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, selaku pengacara untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di MA pada awal Juli 2019.

    Menurut Lili, pengajuan gugatan materi tersebut mengenai meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan itu akhirnya dikabulkan MA pada 19 Juli 2019.

    Halaman selanjutnya…