Lebih lanjut, jika dua opsi tersebut tidak dapat dijalankan, maka salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur.
Namun, fatwa itu berbeda dengan pernyataan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas. Sebelumnya, Anwar sempat menyatakan salat Jumat dengan dua gelombang tidak sah.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 5/MunasVI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Ia menyebut dalam keputusannya saat itu, salat Jumat dua gelombang tidak sah.
Meski begitu, Zulfa mengaku bahwa MUI Pusat saat ini juga masih membahas soal fatwa terbaru mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi ini.
“Itu fatwa tahun 2000 yang viral, sekarang lagi dibahas. Belum ada keputusan, yang sudah keluar fatwa MUI DKI, yang terbaru,” terangnya.
Selain itu, Zulfa memaparkan bahwa dalam rapat pembahasan fatwa kali ini cukup dinamis. Ia menilai beberapa pihak ingin meninjau ulang fatwa lama dan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Baca juga: Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat, Dewan Pimpinan MUI Se-Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap