TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat

Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat

By Joni Sitohang
25 Desember 2022
327
0
Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat

TIKTAK.ID – Partai Ummat disebut-sebut masih bisa ikut menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, asalkan bisa memenuhi sejumlah syarat.

Peluang tersebut terbuka berdasarkan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu, setelah mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, pada Selasa (20/12/22) malam.

Sebelumnya, Partai Ummat sempat melayangkan gugatan mengenai keputusan KPU yang menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : Luhut Sebut OTT Bikin Citra RI Buruk, Novel Baswedan Beri Respons Menohok

“Memerintahkan kepada para pihak agar melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono, ketika membacakan amar putusan.

Di dalam amar putusan itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat. Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat yang ada di lima kabupaten/kota Provinsi NTT. Kedua, dapat memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut, Bawaslu menetapkan tenggat sampai dengan 30 Desember 2022 mendatang.

Baca juga : Survei SMRC: Anies Salip Prabowo, Ganjar Kokoh di Puncak

Tidak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU supaya kembali mengadakan pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember 2022. Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut, bila Partai Ummat sudah berhasil memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, pada Jumat 30 Desember 2022,” terang Komisioner Bawaslu, Puadi, ketika membacakan amar putusan.

Sementara itu, Partai Ummat mengaku menyepakati hasil mediasi dengan KPU, kalau pihaknya bakal mengikuti verifikasi ulang peserta Pemilu 2024, setelah dinyatakan tidak lolos.

Baca juga : Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Jadi Cawapres Anies, Alasannya?

Mengutip detik.com, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani mengklaim akan menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan hingga besok.

Tagsamien raisPartai UmmatPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Demokrat AHY Gaungkan Perlawanan Hadapi 'Si Pengganggu' Bernama Yusril
    Nasional

    Nasdem Usulkan Duet ‘Pemersatu Bangsa’ Anies-Ganjar ke Jokowi, Demokrat Ngotot AHY Lebih Pantas

    27 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Siapkan Deklarasi Nasional Prabowo Capres 2024
    Nasional

    Gerindra Siapkan Deklarasi Nasional Prabowo Capres 2024

    18 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat
    Nasional

    Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat

    1 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Nilai Jokowi Tak Mampu Hadirkan Pemilu Jurdil, Kelompok Masyarakat Tuntut Pemakzulan
    Nasional

    Nilai Jokowi Tak Mampu Hadirkan Pemilu Jurdil, Kelompok Masyarakat Tuntut Pemakzulan

    1 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Tak Mengarah ke Ganjar Tapi Prabowo
    Nasional

    Pengamat: Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Tak Mengarah ke Ganjar Tapi Prabowo

    11 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Putri Gus Dur Disebut Dukung Anies Baswedan Jadi Capres, Benarkah?
    Nasional

    Putri Gus Dur Disebut Dukung Anies Baswedan Jadi Capres, Benarkah?

    26 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ada Gerakan yang Akan Kudeta Jokowi, LPI Klaim Kantongi Nama para Tokohnya
    Nasional

    Ada Gerakan yang Akan Kudeta Jokowi, LPI Klaim Kantongi Nama para Tokohnya

  • PAN Minta KIM Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilgub Jakarta
    Nasional

    PAN Minta KIM Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilgub Jakarta

  • Usai Hiatus, Andra Bagindas Bentuk Band Punktura
    Selebriti

    Usai Hiatus, Andra Bagindas Bentuk Band Punktura

  • Reza Rahadian Bintangi Film 'Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas'
    Selebriti

    Reza Rahadian Bintangi Film ‘Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas’

  • Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru
    Nasional

    Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.