
TIKTAK.ID – Partai Ummat disebut-sebut masih bisa ikut menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, asalkan bisa memenuhi sejumlah syarat.
Peluang tersebut terbuka berdasarkan hasil mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu, setelah mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, pada Selasa (20/12/22) malam.
Sebelumnya, Partai Ummat sempat melayangkan gugatan mengenai keputusan KPU yang menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga : Luhut Sebut OTT Bikin Citra RI Buruk, Novel Baswedan Beri Respons Menohok
“Memerintahkan kepada para pihak agar melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono, ketika membacakan amar putusan.
Di dalam amar putusan itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat. Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat yang ada di lima kabupaten/kota Provinsi NTT. Kedua, dapat memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut, Bawaslu menetapkan tenggat sampai dengan 30 Desember 2022 mendatang.
Baca juga : Survei SMRC: Anies Salip Prabowo, Ganjar Kokoh di Puncak
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU supaya kembali mengadakan pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember 2022. Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut, bila Partai Ummat sudah berhasil memenuhi sejumlah syarat tersebut.
“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, pada Jumat 30 Desember 2022,” terang Komisioner Bawaslu, Puadi, ketika membacakan amar putusan.
Sementara itu, Partai Ummat mengaku menyepakati hasil mediasi dengan KPU, kalau pihaknya bakal mengikuti verifikasi ulang peserta Pemilu 2024, setelah dinyatakan tidak lolos.
Baca juga : Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Jadi Cawapres Anies, Alasannya?
Mengutip detik.com, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani mengklaim akan menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan hingga besok.