“Terdapat pula kolom ‘ma’lumat al-mukhalif’ (data tentang pelanggar), dan di kolom foto Rizieq ditulis ‘Surah al-Mukhalif’ foto pelanggar,” terang Agus, Rabu (14/10/20).
3. Terseret kasus pornografi
Baca juga : Media Asing Soroti Cuitan Netizen Indonesia yang Samakan Trump dan Prabowo
Sebelum Rizieq terbang ke Arab Saudi, tepatnya pada 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.
Setelah menjadi tersangka, Rizieq pun tak pernah kembali ke Tanah Air. Rizieq juga tak bisa memenuhi surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, bahkan sempat menjadi buron.
Meski begitu, kasus ini berhenti karena polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, tidak ada pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang sempat viral di media sosial.