Ia juga mengingatkan, bagi negara-negara yang mencabut kewarganegaraan warga negaranya berarti telah melanggar hukum internasional.
“Mereka tidak boleh meninggalkan warga negara mereka tanpa kewarganegaraan. Mereka tidak memiliki hak seperti itu,” katanya. “Inilah sebabnya kami mengadakan evaluasi dengan negara-negara tertentu mengenai hal ini dan mereka harus membawanya pulang.”
Sementara itu Ankara menuduh sekutunya di Eropa selalu terlambat untuk membawa pulang warganya yang pergi ke Timur Tengah untuk bergabung dengan ISIS.
Baca juga: Intelijen Irak Endus Rencana ISIS Bangkit Kembali di Turki
Sedangkan sejauh ini, Ankara telah memulangkan 10 warga negara Jerman, satu warga Amerika dan satu lagi warga Inggris. Sisanya, Ankara bilang masih dalam proses deportasi ke Irlandia, Prancis, dan sebagian besar negara-negara Eropa lainnya.
Turki sendiri telah memasukan ISIS sebagai organisasi kelompok teroris pada 2013. Sejak saat itu, negara itu telah diserang oleh ISIS beberapa kali, termasuk 10 bom bunuh diri. Tujuh dari 10 pemboman dan empat serangan bersenjata telah menewaskan 315 orang dan melukai ratusan lainnya.
Sebagai respons serangan teror itu, Ankara meluncurkan operasi militer dan polisi, di dalam dan di luar negeri.
Baca juga: Houthi Klaim Tembak Jatuh Drone Amerika