TIKTAK.ID – Senat Amerika Serikat dengan suara bulat sepakat mengeluarkan “Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hongkong” pada Selasa (19/11/19). Senat menegaskan bahwa Undang-Undang ini dibentuk untuk melindungi Hak Asasi Manusia di Hongkong dari tindakan keras Beijing terhadap para demonstran yang menyebabkan goyangnya perekonomian Hongkong selama berbulan-bulan.
“Masyarakat Hongkong menanti apa yang akan terjadi – mereka menyaksikan upaya terus-menerus untuk mengikis kebebasan dan otonomi Hongkong,” kata Senator Republik Marco Rubio, Selasa (19/11/19), seperti yang dilansir Channel News Asia. Rubio juga menuduh Beijing berada di belakang “penindasan dan kekerasan” di pusat keuangan Asia itu.
Baca juga: Tersandung Ukraina Gate, Trump Terancam Dimakzulkan
Senat juga menyetujui dengan suara bulat RUU kedua, yang melarang Amerika mengekspor amunisi tertentu ke Polisi Hongkong. Termasuk melarang ekspor gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata bius.
Dengan RUU pertama, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Hongkong, Menlu AS Mike Pompeo setidaknya setahun sekali wajib memastikan Hongkong mempertahankan status otonominya. Hal itu menjadi kualifikasi bagi perdagangan Amerika untuk meningkatkan kembali status Hongkong sebagai salah satu pusat perekonomian dunia.
Baca juga: Topan Hagibis Ganas Landa Jepang: 10 Orang Tewas, Belasan Lainnya Hilang
Halaman selanjutnya…