TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Pembunuh George Floyd Diganjar 22,5 Tahun Penjara

Pembunuh George Floyd Diganjar 22,5 Tahun Penjara

By William Putra Wijaya
26 Juni 2021
590
0
Pembunuh George Floyd Diganjar 22,5 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Hakim pengadilan, pada Jumat (25/6/21), menjatuhkan vonis hukuman 22,5 tahun penjara kepada mantan polisi kulit putih, Derek Chauvin yang membunuh pria kulit hitam, George Floyd.

Chauvin, 45, dihukum pada April tahun lalu atas pembunuhan tidak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua karena menekan lututnya ke leher Floyd hingga pria 46 tahun itu tersedak tidak bisa bernapas dan lemas.

Floyd ditangkap karena dicurigai mengedarkan uang kertas $20 palsu di sebuah toko memicu protes di seluruh dunia dan menyebabkan kekerasan tersebar yang pernah terjadi di Minneapolis dan sekitarnya.

Menyusul kesaksian emosional pada Jumat dari keluarga Floyd dan ibu Chauvin, bersama dengan belasungkawa singkat dari Chauvin sendiri, Hakim Peter Cahill mengatakan hukuman itu tidak didasarkan pada emosi, simpati, atau opini publik.

“Saya tidak akan mencoba untuk menjadi baper karena ini bukan waktu yang tepat,” kata Cahill, menjelaskan alasannya akan dituangkan dalam memorandum setebal 22 halaman, seperti yang dilaporkan Aljazeera.

“Saya tidak mendasarkan kalimat saya pada opini publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas seorang hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individual.”

Jaksa menuntut Chauvin hukuman 30 tahun penjara, yang dihukum karena pembunuhan tingkat dua. Pedoman hukuman Minnesota merekomendasikan Chauvin dihukum 12,5 tahun, mengingat dia tidak memiliki catatan kriminal.

Hukuman 22,5 tahun adalah 10 tahun lebih lama dari pedoman negara bagian dan Cahill membenarkan hukuman yang lebih lama dengan mengutip “faktor yang memberatkan”.

Dengan perilaku yang baik, Chauvin bisa dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, atau sekitar 15 tahun.

Dalam putusannya pada April, Cahill menemukan bahwa jaksa telah menunjukkan ada empat faktor yang memberatkan yang akan memungkinkan dia untuk menjatuhkan hukuman penjara yang lebih lama daripada yang ditentukan oleh pedoman hukuman.

Hakim setuju bahwa Chauvin menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya; bahwa dia memperlakukan Floyd dengan sangat kejam dengan berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit, bahkan ketika Floyd menyatakan “Saya tidak bisa bernapas”; bahwa dia melakukan kejahatan sebagai bagian dari kelompok dengan tiga petugas lainnya; dan bahwa dia melakukan pembunuhan di depan anak-anak.

Pengacara pembela Eric Nelson meminta hakim untuk mempertimbangkan tidak hanya hal-hal yang memberatkan, tetapi juga hal-hal yang meringankan.

Chauvin tidak datang ke persidangan ini sebagai “penjahat” tetapi menjalani “kehidupan yang terhormat”, kata Nelson.

TagsAmerika SerikatBerita Dunia Hari IniDerek ChauvinGeorge FloydPolisi kulit putih

Related articles More from author

  • Portugal Akan Lockdown, MotoGP Digelar Tanpa Penonton
    Internasional

    Portugal Akan Lockdown, MotoGP Digelar Tanpa Penonton

    4 November 2020
    By William Putra Wijaya
  • Penasihat Trump Ungkap ‘Keniscayaan’ Saudi Ikut Khianati Palestina dan Mesra dengan Israel seperti UEA
    Internasional

    Penasihat Trump Ungkap ‘Keniscayaan’ Saudi Ikut Khianati Palestina dan Mesra dengan Israel seperti UEA

    16 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Tok! Senat AS Resmi Lanjutkan Pemakzulan Trump
    Internasional

    Tok! Senat AS Resmi Lanjutkan Pemakzulan Trump

    12 Februari 2021
    By William Putra Wijaya
  • Moskow: AS dan NATO Panggil Warga Rusia yang Berinteraksi dengan Diplomat di Luar Negeri
    Internasional

    Moskow: AS dan NATO Panggil Warga Rusia yang Berinteraksi dengan Diplomat di Luar Negeri

    8 Maret 2022
    By Bagas F Sinaga
  • China Juluki AS 'Perusak Terbesar Stabilitas dan Perdamaian'
    Internasional

    China Juluki AS ‘Perusak Terbesar Stabilitas dan Perdamaian’

    30 Juli 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Tekad Houthi Bebaskan Yaman dari Agresi Saudi Membuat Biden Makin Frustrasi
    Internasional

    Tekad Houthi Bebaskan Yaman dari Agresi Saudi Membuat Biden Makin Frustrasi

    3 Februari 2022
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Jenis Minyak Goreng Paling Sehat
    Tips & Tutorial

    Ini Jenis Minyak Goreng Paling Sehat

  • Robot NASA Sukses Mendarat di Mars
    Teknologi

    Robot NASA Sukses Mendarat di Mars

  • Kalung 'Anti-Corona' Kementan Belum Diuji Spesifik, Dokter Ahli Obat Tradisional Imbau Masyarakat Hati-hati
    Nasional

    Kalung ‘Anti-Corona’ Kementan Belum Diuji Spesifik, Dokter Ahli Obat Tradisional Imbau Masyarakat Hati-hati

  • Ikut menghasut pengunjuk rasa, Duta Besar Inggris untuk Tehran ditahan
    Internasional

    Ikut Menghasut Pengunjuk Rasa, Duta Besar Inggris untuk Tehran Ditahan

  • Cara Kecilkan Lingkar Perut
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Perut Buncit, Akibat Pola Makan hingga Menopause

Artikel Terbaru

  • Cara Screenshot di HP Android dan iPhone, 8 Cara Mudah & Praktis 27 September 2026
  • Usut Fasilitas Mewah, Imipas Periksa 52 Warga Binaan Lapas Cibinong 27 September 2026
  • Cara Meredakan Batuk Pilek secara Alami agar Cepat Pulih 27 September 2026
  • food 26 September 2026
  • Biodata dan Profil Lengkap Rizky Ridho, Kapten Persija Jakarta 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (56)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,937)
  • Olahraga (1,134)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,216)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.