“Meminta presiden membuat Inpres tentang gugus tugas yang libatkan semua stakeholder dalam menangani virus ini. Sudah ada contoh ketika penanganan virus sebelum ini,” kata dia.
Mardani menjelaskan penanganan virus Corona perlu tindakan dengan cara yang serius agar penyebarannya tak makin mengkhawatirkan masyarakat Indonesia.
“Semua negara berlakukan kasus ini sangat serius. Bahkan Australia gunakan penahanan paksa. Sikap tenang harus diikuti kewaspadaan tinggi,” pungkas Mardani.
Baca juga: Usai Bertemu Golkar, SBY: Demokrat Siap Dukung Penuh Presiden Jokowi
Seperti diketahui, Indonesia sedang menyusun protokol penanganan virus Corona. Protokol ini melalui beberapa proses pembuatan. Nantinya, setelah tersusun akan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian terkait.
“Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus Covid-19 dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) sampai sehat kembali. Lalu langkah kedua membuat protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di berbagai pintu perbatasan,” terang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/20).
Protokol ketiga berisikan pola komunikasi yang akan dihadirkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Di samping itu, terang Moeldoko, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan menghadirkan protokol bagi pendidikan.
“Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker,” tutur Moeldoko.