TIKTAK.ID – Bencana banjir yang melanda Ibu Kota pada awal tahun, mengundang protes warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Warga menilai Anies gagal mengatasi bencana banjir di Jakarta. Bahkan sejumlah warga menggelar aksi demo di depan gedung Balai Kota DKI pada Selasa (14/1/20) dan menuntut Anies mundur dari jabatannya.
“Mengundurkan sendiri atas permintaan sendiri tentunya dengan alasan yang bisa diterima, tanpa intervensi,” kata Kepala Bidang Humas Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/20).
Aang mengatakan pengunduran diri atas permintaan sendiri seorang kepala daerah harus didasari alasan yang jelas. Menurutnya, kepala daerah bisa mengundurkan diri karena alasan yang tidak terhindarkan (force majeure) atau hal yang tak terelakkan (act of God).
Baca juga: Sebut Sandiaga Presiden 2024, Jokowi Sengaja Jegal Anies?
Pengunduran diri kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang itu telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Pada Undang-Undang itu, pengunduran diri kepala daerah diatur dalam Pasal 78 dan 79. Pasal 78 menyebutkan kepala daerah dapat mundur dari jabatannya karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Halaman selanjutnya…