TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

By Johan Arif
17 Januari 2020
1096
0
Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

TIKTAK.ID – Bencana banjir yang melanda Ibu Kota pada awal tahun, mengundang protes warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Warga menilai Anies gagal mengatasi bencana banjir di Jakarta. Bahkan sejumlah warga menggelar aksi demo di depan gedung Balai Kota DKI pada Selasa (14/1/20) dan menuntut Anies mundur dari jabatannya.

“Mengundurkan sendiri atas permintaan sendiri tentunya dengan alasan yang bisa diterima, tanpa intervensi,” kata Kepala Bidang Humas Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/20).

Aang mengatakan pengunduran diri atas permintaan sendiri seorang kepala daerah harus didasari alasan yang jelas. Menurutnya, kepala daerah bisa mengundurkan diri karena alasan yang tidak terhindarkan (force majeure) atau hal yang tak terelakkan (act of God).

Baca juga: Sebut Sandiaga Presiden 2024, Jokowi Sengaja Jegal Anies?

Pengunduran diri kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang itu telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pada Undang-Undang itu, pengunduran diri kepala daerah diatur dalam Pasal 78 dan 79. Pasal 78 menyebutkan kepala daerah dapat mundur dari jabatannya karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAnies BaswedanBanjir JakartaDemo tuntut Anies mundurGubernur DKI JakartaProtesUU Pengunduran Diri

Related articles More from author

  • Membandingkan Gaya Anies dan Ahok Saat Penuhi Panggilan KPK
    Nasional

    Membandingkan Gaya Anies dan Ahok Saat Penuhi Panggilan KPK

    23 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?
    Nasional

    Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • NasDem Bantah Fahri Hamzah Soal Menteri Kubu AMIN Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi
    Nasional

    NasDem Bantah Fahri Hamzah Soal Menteri Kubu AMIN Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi

    18 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering 'Diusik' KPK Jelang Pilpres
    Nasional

    Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering ‘Diusik’ KPK Jelang Pilpres

    25 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
    Nasional

    Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

    5 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Siap Nyapres 2024, Anies Ngaku Belum Dapat Panggilan Partai
    Nasional

    Siap Nyapres 2024, Anies Ngaku Belum Dapat Panggilan Partai

    19 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini Cara Aman dan Mudah Cegah Risiko Terpapar Virus Corona Saat Gunakan Lift
    Tips & Tutorial

    Begini Cara Aman dan Mudah Cegah Risiko Terpapar Virus Corona Saat Gunakan Lift

  • Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD

  • TIKTAK.ID - Suporter Garis Keras Bakar Patung Ibrahimovic di Malmo
    Olahraga

    Suporter Garis Keras Bakar Patung Ibrahimovic di Malmo

  • Iran Ingatkan Inggris Tak Ikut Campur Urusan Domestik Republik Islam
    Internasional

    Iran Ingatkan Inggris Tak Ikut Campur Urusan Domestik Republik Islam

  • Minum Es Bikin Batuk dan Pilek, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Minum Es Bikin Batuk dan Pilek, Mitos atau Fakta?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.