TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

By Johan Arif
17 Januari 2020
1096
0
Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

TIKTAK.ID – Bencana banjir yang melanda Ibu Kota pada awal tahun, mengundang protes warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Warga menilai Anies gagal mengatasi bencana banjir di Jakarta. Bahkan sejumlah warga menggelar aksi demo di depan gedung Balai Kota DKI pada Selasa (14/1/20) dan menuntut Anies mundur dari jabatannya.

“Mengundurkan sendiri atas permintaan sendiri tentunya dengan alasan yang bisa diterima, tanpa intervensi,” kata Kepala Bidang Humas Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/20).

Aang mengatakan pengunduran diri atas permintaan sendiri seorang kepala daerah harus didasari alasan yang jelas. Menurutnya, kepala daerah bisa mengundurkan diri karena alasan yang tidak terhindarkan (force majeure) atau hal yang tak terelakkan (act of God).

Baca juga: Sebut Sandiaga Presiden 2024, Jokowi Sengaja Jegal Anies?

Pengunduran diri kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang itu telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pada Undang-Undang itu, pengunduran diri kepala daerah diatur dalam Pasal 78 dan 79. Pasal 78 menyebutkan kepala daerah dapat mundur dari jabatannya karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAnies BaswedanBanjir JakartaDemo tuntut Anies mundurGubernur DKI JakartaProtesUU Pengunduran Diri

Related articles More from author

  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    Populi Center: 86 Persen Warga DKI Puas dengan Kepemimpinan Anies Baswedan

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Gunakan Masker Saat Ketemu Tenaga Medis, Anies Panen Hujatan
    Nasional

    Tak Gunakan Masker Saat Ketemu Tenaga Medis, Anies Panen Hujatan

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Pejabat Penting BUMN
    Nasional

    Ahok Bandingkan Revitalisasi Monas di Eranya dan Era Anies Baswedan

    2 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

    3 April 2020
    By Johan Arif
  • Dukungan Nyapres Bermunculan, Begini Tanggapan Anies Baswedan dan Andika Perkasa
    Nasional

    Dukungan Nyapres Bermunculan, Begini Tanggapan Anies Baswedan dan Andika Perkasa

    27 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan
    Nasional

    Hadapi Covid-19, Anies Sebut Bagaikan Masuk Wilayah yang Belum Ada Petanya, PDIP: Anies Keliru!

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pemuda Jepang Serang Penumpang Kereta Tokyo, Sebabkan 15 Orang Terluka
    Internasional

    Pemuda Jepang Serang Penumpang Kereta Tokyo, Sebabkan 15 Orang Terluka

  • Langgar Gencatan Senjata tapi Berdalih Respons Serangan Balon Api, Israel Kembali Gempur Gaza
    Internasional

    Langgar Gencatan Senjata tapi Berdalih Respons Serangan Balon Api, Israel Kembali Gempur Gaza

  • Elkan Baggott Dilarang Gabung Timnas Indonesia di Dubai
    Olahraga

    Elkan Baggott Dilarang Gabung Timnas Indonesia di Dubai

  • Anies Klaim Ribuan Relawannya di Istora Senayan Tak Dibayar
    Nasional

    Anies Klaim Ribuan Relawannya di Istora Senayan Tak Dibayar

  • Tips Hemat Baterai Ponsel Saat Liburan
    Teknologi

    Tips Hemat Baterai Ponsel Saat Liburan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.