Pada pasal 78 Ayat 2, menjelaskan terkait alasan pemberhentian seorang kepala daerah. Berdasarkan pasal tersebut, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Selain itu, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, dan diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wah, Ternyata Jokowi Sudah Libatkan Pihak Asing Sejak Lama Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru
Kemudian alasan pemberhentian lainnya yakni menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan mendapatkan sanksi pemberhentian.
Sementara pasal 79 mengatur tentang proses pemberhentian seorang kepala daerah. Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengumumkan proses pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Meski begitu, pimpinan DPRD tidak memiliki hak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.