TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

By Joni Sitohang
27 Januari 2023
665
0
Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

TIKTAK.ID – Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, diketahui mendapat vonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus membacakan putusan itu pada Selasa (24/1/22). Hakim pun memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain agar tetap ditahan. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini daftar vonis Abdul Cs yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua PN Bekasi Surachmat:

  • Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : Gerindra Nyatakan Buka Pintu dan Siap Berjuang Bersama Kaesang

  • Terdakwa Indra Fauzi, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
  • Terdakwa Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
  • Terdakwa Ahmad Sobirin mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun.
  • Terdakwa Suryadi Wironegoro, memperoleh vonis pidana penjara selama 5 tahun.
  • Terdakwa Imron Najib, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Nurdin, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Muhammad Hasan Albana, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Faisol, divonis pidana penjara 5 tahun.

Baca juga : Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

  • Terdakwa Hadwiyanto Moerdiandono, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Muhammad Hidayat, divonis pidana penjara 7 tahun.

Abdul Cs didakwa telah melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Polri menindak Khilafatul Muslimin lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Polisi menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Polisi menyampaikan hal itu ketika menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.

Baca juga : Dukung Kaesang Masuk Dunia Politik, Politikus PDIP Bilang Begini

Kemudian pada Juni 2022, polisi melakukan penetapan tersangka terhadap total 23 anggota Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia. Keseluruhan tersangka tersebut di antaranya enam diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, dan lima tersangka lainnya di proses di Polda Lampung. Selain itu, lima tersangka di Polda Jawa Barat, satu tersangka diproses Polda Jawa Timur, dan enam tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.

TagsAbdul Qadir Hasan BarajaKhilafatul MusliminPancasila

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Ormas ini Anggap Logo HUT RI Mirip Salib, Istana Beri Klarifikasi
    Nasional

    Ormas ini Anggap Logo HUT RI Mirip Salib, Istana Beri Klarifikasi

    11 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Mahfud MD: Agama itu Urusan Pribadi, Urusan Berbangsa dan Bernegara Selesaikan dengan Pancasila
    Nasional

    Mahfud MD: Agama itu Urusan Pribadi, Urusan Berbangsa dan Bernegara Selesaikan dengan Pancasila

    15 November 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Kala Nadiem Makarim 'Ngajarin' Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Nasional

    Kala Nadiem Makarim ‘Ngajarin’ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

    15 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Barikade 98 Sebut Ada Dua Pihak yang Coba Ganyang Pemerintahan Jokowi, Siapa Saja?
    Nasional

    Barikade 98 Sebut Ada Dua Pihak yang Coba Ganyang Pemerintahan Jokowi, Siapa Saja?

    10 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ide Jokowi Gandeng Didi Kempot Sebarkan Nilai Pancasila Diapresiasi DPR
    Nasional

    Ide Jokowi Gandeng Didi Kempot Sebarkan Nilai Pancasila Diapresiasi DPR

    4 Desember 2019
    By
  • Soal Penolakan RUU HIP, Mahfud MD: Jika Mau Demo Tidak Apa-apa
    Nasional

    Soal Penolakan RUU HIP, Mahfud MD: Jika Mau Demo Tidak Apa-apa

    7 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ngeles Soal 'Drama Tunawisma', Risma: Saya Tidak Blusukan, Cuma Kebetulan Lewat
    Nasional

    Ngeles Soal ‘Drama Tunawisma’, Risma: Saya Tidak Blusukan, Cuma Kebetulan Lewat

  • Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol
    Nasional

    Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol

  • Perbandingan Kekayaan Prabowo vs Luhut, Siapa Lebih Tajir?
    Nasional

    Perbandingan Kekayaan Prabowo vs Luhut, Siapa Lebih Tajir?

  • Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…
    Nasional

    Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…

  • (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi

Artikel Terbaru

  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.