TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

By Joni Sitohang
27 Januari 2023
665
0
Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

TIKTAK.ID – Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, diketahui mendapat vonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus membacakan putusan itu pada Selasa (24/1/22). Hakim pun memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain agar tetap ditahan. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini daftar vonis Abdul Cs yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua PN Bekasi Surachmat:

  • Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : Gerindra Nyatakan Buka Pintu dan Siap Berjuang Bersama Kaesang

  • Terdakwa Indra Fauzi, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
  • Terdakwa Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
  • Terdakwa Ahmad Sobirin mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun.
  • Terdakwa Suryadi Wironegoro, memperoleh vonis pidana penjara selama 5 tahun.
  • Terdakwa Imron Najib, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Nurdin, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Muhammad Hasan Albana, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Faisol, divonis pidana penjara 5 tahun.

Baca juga : Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

  • Terdakwa Hadwiyanto Moerdiandono, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Muhammad Hidayat, divonis pidana penjara 7 tahun.

Abdul Cs didakwa telah melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Polri menindak Khilafatul Muslimin lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Polisi menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Polisi menyampaikan hal itu ketika menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.

Baca juga : Dukung Kaesang Masuk Dunia Politik, Politikus PDIP Bilang Begini

Kemudian pada Juni 2022, polisi melakukan penetapan tersangka terhadap total 23 anggota Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia. Keseluruhan tersangka tersebut di antaranya enam diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, dan lima tersangka lainnya di proses di Polda Lampung. Selain itu, lima tersangka di Polda Jawa Barat, satu tersangka diproses Polda Jawa Timur, dan enam tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.

TagsAbdul Qadir Hasan BarajaKhilafatul MusliminPancasila

Related articles More from author

  • Polres Brebes Interogasi Pengurus Ormas Usai Konvoi Ajak Dukung Khilafah di Jateng
    Nasional

    Polres Brebes Interogasi Pengurus Ormas Usai Konvoi Ajak Dukung Khilafah di Jateng

    2 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Resmi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Dalami Tersangka Lain
    Nasional

    Resmi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Dalami Tersangka Lain

    8 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Agama itu Urusan Pribadi, Urusan Berbangsa dan Bernegara Selesaikan dengan Pancasila
    Nasional

    Mahfud MD: Agama itu Urusan Pribadi, Urusan Berbangsa dan Bernegara Selesaikan dengan Pancasila

    15 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas
    Nasional

    Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • BPIP Yudian Wahyudi
    Nasional

    Ini Bantahan dan Penjelasan Kepala BPIP Soal Polemik ‘Agama Musuh Utama Pancasila’

    13 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Ide Jokowi Gandeng Didi Kempot Sebarkan Nilai Pancasila Diapresiasi DPR
    Nasional

    Ide Jokowi Gandeng Didi Kempot Sebarkan Nilai Pancasila Diapresiasi DPR

    4 Desember 2019
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kongres Resmi Daulat Joe Biden Sebagai Pemenang Pilpres AS
    Internasional

    Kongres Resmi Daulat Joe Biden Sebagai Pemenang Pilpres AS

  • Smartwatch Garmin Fenix E, Harga 14 Jutaan
    Teknologi

    Smartwatch Garmin Fenix E, Harga 14 Jutaan

  • Said Aqil Bilang Jokowi Cucu Kandung Nabi Musa, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Said Aqil Bilang Jokowi Cucu Kandung Nabi Musa, Bagaimana Faktanya?

  • Adi Nugroho Sulit Dapat Masker
    Selebriti

    Adi Nugroho Sesalkan Melambungnya Harga Masker

  • SMRC Sebut Tak Ada 'Efek Ekor Jas' dari Puan untuk PDIP
    Nasional

    SMRC Sebut Tak Ada ‘Efek Ekor Jas’ dari Puan untuk PDIP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.