TIKTAK.ID – Kementerian Sekretariat Negara diketahui mengklarifikasi logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI yang dinilai menyerupai simbol salib. Sebelumnya, organisasi masyarakat Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) keberatan dengan logo tersebut karena dianggap menyerupai salib.
Kemudian Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menjelaskan bahwa logo itu telah sesuai dengan pedoman visual penggunaan logo peringatan HUT ke-75.
“Hal itu telah sesuai dengan pedoman visual penggunaan logo peringatan HUT ke-75 RI,” ujar Setya melalui pesan singkat, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (10/8/20).
Setya mengatakan dalam pedoman tersebut memaparkan bahwa logo yang disebut menyerupai simbol salib itu merupakan “supergraphic”. Supergraphic sendiri terdiri dari 10 elemen yang diambil dari dekonstruksi logo 75 tahun yang dipecah menjadi 10 bagian.
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS
“Pecahan tersebut merepresentasikan komitmen dan nilai luhur Pancasila,” begitu isi pedoman visual logo peringatan ke-75 RI.
Sedangkan untuk pengaplikasiannya, supergraphic ini pun cukup fleksibel. Sebab, supergraphic itu bersifat abstrak yang merupakan rakitan dari 10 pecahan yang menjadi satu kesatuan bentuk. Artinya dalam pemasangan logo supergraphic, 10 pecahan itu dapat disusun sesuai dengan model yang diinginkan.
Selain itu, logo ini juga dapat dipasang pada foto, banner, media sosial, maupun spanduk ucapan peringatan kemerdekaan ke-75 RI.
Seperti diketahui, sebelumnya ormas DSKS mempersoalkan logo peringatan kemerdekaan yang menyerupai salib. Mereka pun meminta logo yang telah terpasang di spanduk itu untuk segera dicabut dan diganti dengan yang lain.
Baca juga: Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo
Halaman selanjutnya…