TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…

Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…

By Johan Arif
9 April 2021
407
0
Mau Mudik Lebaran? Bisa Saja Asal Bawa Ini…

TIKTAK.ID – Satgas Penanganan Covid-19 diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo meneken SE Nomor 13 Tahun 2021 itu pada 7 April 2021. SE yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 tersebut berisi larangan warga untuk melakukan perjalanan mudik.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, maka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Seperti dilansir detik.com, berikut ini kriteria penggunaan SIKM.

  • Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, serta anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Surat itu dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM tersebut berlaku secara individual dan hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

SIKM wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang sudah berusia 17 tahun.

Lebih lanjut, selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi. Aturan larangan mudik tersebut disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsLarangan MudikLebaranMudikSIKMSurat Izin Keluar Masuk

Related articles More from author

  • Cek Makna Kata 'Mudik' dan 'Pulang Kampung' di KBBI, yang Viral Pasca Wawancara Jokowi di Mata Najwa
    Nasional

    Cek Makna Kata ‘Mudik’ dan ‘Pulang Kampung’ di KBBI, yang Viral Pasca Wawancara Jokowi di Mata Najwa

    23 April 2020
    By Johan Arif
  • Gerindra: PHK Banyak, Mudik Dilarang, TKA China Kok Boleh Masuk RI?
    Nasional

    Gerindra: PHK Banyak, Mudik Dilarang, TKA China Kok Boleh Masuk RI?

    5 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Terungkap, Ternyata ini Penyebab Jokowi Telat Respons Kasus Gereja Karimun dan Musala Minahasa
    Nasional

    Sejuta Perantau Disebut Mudik Lebih Awal Sebelum Dilarang, Jokowi: Itu Namanya Pulang Kampung

    23 April 2020
    By Johan Arif
  • PPKM Tak Efektif, Jokowi Bakal Terapkan Lockdown?
    Nasional

    Alasan Sebenarnya Kenapa Jokowi Tiadakan Mudik Lebaran Tahun ini

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?
    Opini

    Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?

    1 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?
    Nasional

    Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?

    5 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bawaslu Setop Konser Ahmad Dhani Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim, Kenapa?
    Nasional

    Bawaslu Setop Konser Ahmad Dhani Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim, Kenapa?

  • Kiai Lirboyo Sebut Anies-Cak Imin Harapan Baru Indonesia
    Nasional

    Kiai Lirboyo Sebut Anies-Cak Imin Harapan Baru Indonesia

  • Survei: Ternyata Prabowo dan Megawati Masih Dianggap Layak Jadi Capres 2024
    Nasional

    Survei: Ternyata Prabowo dan Megawati Masih Dianggap Layak Jadi Capres 2024

  • 5 Cara Mudah Kecilkan Perut Buncit yang Patut Dicoba
    Tips & Tutorial

    5 Cara Mudah Kecilkan Perut Buncit yang Patut Dicoba

  • Huawei Rilis Jam Tangan dan Gelang Pintar
    Teknologi

    Huawei Rilis Jam Tangan dan Gelang Pintar

Artikel Terbaru

  • Biodata dan Profil Lengkap Rizky Ridho, Kapten Persija Jakarta 26 September 2026
  • Profil Praveen Jordan, Atlet Bulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia 26 September 2026
  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,134)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.