“Saat itu memang ada (karyawan) toko yang memakai atribut, mungkin waktu itu lagi masanya sweeping atau apa sebutannya. Kami memang pernah didatangi dari organisasi tertentu. Karena itu, dari intansi terkait pun meminta supaya tidak ada hal-hal seperti itu, disarankan tidak menggunakan atribut. Dasarnya seperti itu. Sehingga kami pada tahun berikutnya dan tahun ini menjadi viral saat kami edarkan pemberitahuan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian Peptina menyampaikan permohonan maaf bila ada pihak-pihak yang kurang berkenan terkait surat edaran itu. Ditegaskannya, surat tersebut tidak mempunyai unsur tendensius kepada siapapun.
Baca juga: Gonjang-Ganjing Wacana Sertifikasi Nikah, Maruf Amin Bantah Muhadjir
Pihak MOG kemudian mengeluarkan klarifikasi sehubungan surat edaran sebelumnya, lewat surat bernomor 10/HRD/MOG/XI/2019. Isi klarifikasi tersebut adalah:
1. Surat tersebut bermaksud mengimbau pemilik atau penyewa unit untuk tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut Natal, yang mana mungkin tidak sesuai dengan ajaran agama karyawannya.
2. Adapun surat imbauan itu dibuat dengan tujuan menjunjung penghormatan dan toleransi antar agama.
Baca juga: PA 212 Soal Ahok ke BUMN: Yang Lebih Sopan Sudah Gak Ada?