TIKTAK.ID – Surat pemberitahuan yang dikeluarkan pengelola Mall Olympic Garden (MOG) Malang untuk pemilik atau penyewa agar karyawannya tidak mengenakan atribut Natal, mendadak viral di media sosial. Surat tersebut tertanggal 25 November 2019.
“Dalam rangka menyambut Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2019, management mengimbau agar karyawan Bapak/Ibu tidak menggunakan atribut Natal,” kutipan isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Larang Salam Lintas Agama, MUI Jatim Panen Protes
Peptina Magdalena, Leasing Executive Mall Olympic Garden (MOG) saat dimintai keterangan juga membenarkan tentang surat edaran bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 tersebut. Tapi dia minta agar semua pihak tidak salah paham terhadap isi surat edaran tersebut, agar terlebih dahulu dipahami dan dicerna mendalam sehingga tidak salah dalam memahaminya.
“Pertama kami mengimbau kepada pemilik atau penyewa agar karyawannya tidak menggunakan atribut Natal. Kami garisbawahi di sini hanya mengimbau, bukan melarang. Dan yang kami maksud itu sebatas atribut, bukan hiasan. Atribut itu khusus yang melekat di badan,” terang Peptina Magdalena di kantornya.
Baca juga: Mahfud MD: Reuni Alumni 212 di Monas Hal Biasa Saja, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Halaman selanjutnya…