Sebelumnya, Nadiem sendiri mendapat arahan dari Jokowi untuk melakukan efisiensi birokrasi pada kementeriannya. Di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1/20), Nadiem menyebutkan dalam restrukturisasi, kementeriannya benar-benar mengacu pada prinsip efisiensi.
“Semakin ramping organisasi, semakin penting. Itu arahan langsung dari Pak Presiden,” kata Nadiem, mengutip Merdeka.com.
Imbasnya, kata Nadiem, kementeriannya hanya memiliki lima Dirjen, yaitu Dirjen Paud dan Dikdasmen, Dirjen Pendidikan Vokasi, Dirjen Guru dan Pendidik, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Kebudayaan.
Baca juga: Nadiem Makarim: Di Masa Depan, Dunia Tak Butuh Anak Jago Menghapal
Nadiem pun menegaskan jika suatu isu tidak mempunyai Dirjen, bukan berarti tidak mempunyai program mengenai isu tersebut. Ia menyebut hal itu merupakan dua hal yang berbeda, karena Perpres hanya mengatur organisasi, sama sekali tidak mengatur setiap butir program di dalamnya.
Perpres yang dimaksud Nadiem ialah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud yang mengatur tentang struktur di dalam kementeriannya.
Sementara saat membuka Raker, Ketua Sidang Komisi X, Saeful Huda memaparkan permasalahan yang timbul atas restrukturisasi di tubuh Kemendikbud. Ia menyebut salah satu masalah yang mencuat adalah mengenai alokasi anggaran antar Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
Baca juga: Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan