“Kami juga mengundang semua advokat yang ada di GPMN merumuskan soal masalah hukumnya. Kuliknya itu mau seperti apa tergantung hasil diskusinya saat ini,” tambahnya.
Ali merasa bahwa Nikita Mirzani telah menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat. Sebab, perempuan yang sempat mendekam di penjara ini dianggap telah menghina Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Karena Nikita ngomong Pancasila. Padahal konteksnya adalah Omnibus Law. Secara personal karakter Ibu Puan diserang sama Nikita,” imbuh Ali.
Baca juga : Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
Sebelumnya, Nikita Mirzani menegur Ketua DPR Puan Maharani saat sidang pengesahan RUU Cipta Kerja. Di situ, Puan diduga mematikan mikrofon seorang anggota dewan dari Partai Demokrat, yang menolak RUUU Cipta Kerja.
Nikita Mirzani kemudian disomasi oleh GPMN. Namun waktu somasi yang diberikan selama 1×24 jam diabaikan perempuan berusia 34 tahun ini.
Tidak itu saja, bintang film “Pokun Roxy” ini bahkan justru menantang pihak Puan Maharani yang ingin melaporkannya ke polisi, melalui Instagram Story.
Baca juga : Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
“Are You Ready? Terlalu banyak bacot. Sudah 1×24 jam nih”, tulis Nikita Mirzani, Jumat (9/10/20).