Anies berharap, prestasi tersebut dapat terus dipertahankan.
Anies juga mengimbau seluruh elemen masyarakat terus aktif menjaga kerukunan umat beragama di Jakarta.
Penghargaan tersebut selain mampu membangun kerukunan, juga dapat meningkatkan pelayanan atas berbagai masalah yang berpotensi mengganggu hubungan antarumat beragama.
“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi untuk kami di pemerintahan saja. Hal ini karena Jakarta merupakan miniatur Indonesia dalam melihat peta kerukunan umat beragama. Hampir semua agama yang berkembang di Indonesia hadir di sini dengan berbagai peran dan kontribusinya dalam pembangunan,” ungkapnya.
Baca juga : PETA Desak Prabowo Hentikan Latihan Nyeleneh TNI Minum Darah Ular Kobra dan Makan Tokek Hidup
Di sisi lain, Ketua FKUB DKI Jakarta, Dede Rosyada, mengatakan bahwa Jakarta mampu meraih penghargaan tersebut karena memenuhi empat variabel penilaian. Diantaranya, keharmonisan antarumat beragama, inovasi Pemda dan FKUB, kerja sama dan dukungan antara FKUB dan Pemda, serta kegiatan aktif untuk melakukan pencegahan potensi konflik umat beragama.
“Inovasi yang kita lakukan ialah aktif berkegiatan untuk mengatasi dampak dari pandemi ini yang telah berdampak banyak kepada masyarakat. Oleh karena itu, FKUB hadir mendistribusikan bantuan-bantuan dari Pemda maupun perusahaaan. Kita sebagai umat manusia lebih mengutamakan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi agar kerukunan lintas agama tetap terjalin dengan baik,” paparnya.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta telah berperan dalam berbagai upaya memelihara, menjaga dan mengembangkan harmonisasi kehidupan umat beragama, melalui forum-forum dialog, sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah tentang kerukunan umat beragama, dan menyerap aspirasi masyarakat terkait kerukunan beragama untuk disampaikan kepada Pemerintah.
Baca juga : Eks Komandan NII Ungkap Anak Kapolda, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Terpapar Radikalisme
Selain itu, FKUB DKI Jakarta juga terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pendirian rumah ibadah. Sepanjang tahun 2020, FKUB DKI Jakarta menerima permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah sebanyak tujuh permohonan dari berbagai macam kelompok agama.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima permohonan telah diterbitkan rekomendasi, sementara 2 lainnya masih dalam proses pembahasan.
Adapun surat rekomendasi yang telah diterbitkan yaitu, vihara 1 buah, kuil 1 buah, masjid 1 buah, gereja katolik 1 buah, dan gereja protestan 1 buah. Hal ini menegaskan bahwa FKUB DKI Jakarta tidak pernah menolak permohonan rekomendasi pendirian/renovasi rumah ibadah.