“Tantangan yang bakal dihadapi Indonesia berfokus pada efektivitas sarana untuk penuntutan (bagi mereka yang melakukan terorisme) kejahatan di Suriah, serta sarana yang efektif untuk rehabilitasi dan reintegrasi bagi mereka yang menjadi tanggungan,” imbuhnya.
Boy sebagai perwira tinggi (Pati) Polri berbintang tiga itu mengungkapkan bahwa Indonesia sudah memperkokoh criminal justice response atau penegakan hukum bagi aksi-aksi terorisme dengan penetapan sejumlah aturan.
Sebagai contohnya, Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2019, PP nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Baca juga : Tolak Kedatangan Presiden di Kendari, Sejumlah Mahasiswa Bentrok dengan Pendukung Jokowi
Mengacu data kepolisian, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah meringkus 217 tersangka terorisme yang diduga turut serta dalam enam peristiwa di kurun waktu 2021 ini.
Satu yang paling banyak merupakan peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3/21) lalu. Paling tidak terdapat 108 tersangka yang terlibat kejadian itu.