
TIKTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
“Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/20).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
Baca juga : JK Blak-Blakan Tak Sejalan dengan Jokowi, Lebih Dukung Anies Jadi Gubernur DKI Ketimbang Ahok
“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.
“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan, dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi, dan Padang,” ucap Krisno.
Baca juga : Viral Rekaman Simpatisan Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Ditembak Kesakitan!
Krisno juga mengimbau Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.