TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

By Joni Sitohang
27 Januari 2023
665
0
Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Menentang Pancasila

TIKTAK.ID – Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, diketahui mendapat vonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus membacakan putusan itu pada Selasa (24/1/22). Hakim pun memerintahkan Abdul dan sepuluh terdakwa lain agar tetap ditahan. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini daftar vonis Abdul Cs yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua PN Bekasi Surachmat:

  • Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : Gerindra Nyatakan Buka Pintu dan Siap Berjuang Bersama Kaesang

  • Terdakwa Indra Fauzi, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
  • Terdakwa Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
  • Terdakwa Ahmad Sobirin mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun.
  • Terdakwa Suryadi Wironegoro, memperoleh vonis pidana penjara selama 5 tahun.
  • Terdakwa Imron Najib, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Nurdin, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Muhammad Hasan Albana, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Faisol, divonis pidana penjara 5 tahun.

Baca juga : Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

  • Terdakwa Hadwiyanto Moerdiandono, divonis pidana penjara 5 tahun.
  • Terdakwa Muhammad Hidayat, divonis pidana penjara 7 tahun.

Abdul Cs didakwa telah melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Polri menindak Khilafatul Muslimin lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Polisi menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Polisi menyampaikan hal itu ketika menangkap Abdul Qadir di Lampung tahun lalu.

Baca juga : Dukung Kaesang Masuk Dunia Politik, Politikus PDIP Bilang Begini

Kemudian pada Juni 2022, polisi melakukan penetapan tersangka terhadap total 23 anggota Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia. Keseluruhan tersangka tersebut di antaranya enam diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, dan lima tersangka lainnya di proses di Polda Lampung. Selain itu, lima tersangka di Polda Jawa Barat, satu tersangka diproses Polda Jawa Timur, dan enam tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.

TagsAbdul Qadir Hasan BarajaKhilafatul MusliminPancasila

Related articles More from author

  • Heboh Pendukung Khilafah Konvoi dan Bagi Selebaran di Jaktim, Polisi Ambil Sikap
    Nasional

    Heboh Pendukung Khilafah Konvoi dan Bagi Selebaran di Jaktim, Polisi Ambil Sikap

    2 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Polda Metro Sebut Satgas Covid Tak Terbitkan Surat Izin Reuni 212
    Nasional

    Polisi Tangkap Sosok Pemberi Doktrin Khilafah di Khilafatul Muslimin

    14 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Kala Nadiem Makarim 'Ngajarin' Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Nasional

    Kala Nadiem Makarim ‘Ngajarin’ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

    15 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila
    Nasional

    Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi, Kinerja BPIP Dipertanyakan
    Nasional

    Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi, Kinerja BPIP Dipertanyakan

    15 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Kalista Iskandar Tidak Hafal Pancasila
    Viral

    Waduh! Finalis Puteri Indonesia Gak Hafal Pancasila, Bunyi Sila Keempat dan Kelima Jadi Lucu

    7 Maret 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Kurangi Asupan Garam untuk Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Tips Kurangi Asupan Garam untuk Turunkan Berat Badan

  • Nick Jonas Bocorkan Proyek Terbaru Jonas Brother
    Selebriti

    Nick Jonas Bocorkan Proyek Terbaru Jonas Brother

  • Dulu Tarung Sengit di DKI, Kini Sandi-Djarot Kompak Dukung Menantu Jokowi
    Nasional

    Dulu Tarung Sengit di DKI, Kini Sandi-Djarot Kompak Dukung Menantu Jokowi

  • Kontroversi Vaksin Nusantara Terawan: Ditolak BPOM, Didukung DPR
    Nasional

    Kontroversi Vaksin Nusantara Terawan: Ditolak BPOM, Didukung DPR

  • Cak Imin Klaim Didukung Ulama Nyapres Gandeng Anies Baswedan
    Nasional

    Cak Imin Klaim Didukung Ulama Nyapres Gandeng Anies Baswedan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.