Menurutnya, memang Pemerintah telah memberikan paket stimulus sebesar Rp405 triliun termasuk untuk kegiatan usaha. Namun, ia menilai dalam paket itu tidak secara spesifik apakah dapat digunakan untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
“Memang ada anggaran Rp150 triliun untuk recover ekonomi. Tapi tidak jelas, bisa nggak dimanfaatkan bagi perusahaan katakan spesifik pada tenaga kerja, utamanya pada tenaga kerja yang memiliki karyawan banyak. Tapi, sifatnya pinjaman dengan bunga yang rendah sekali,” terang Tauhid.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR bagi seluruh pengusaha khususnya sektor swasta hukumnya wajib. Pasalnya, hal itu sudah diatur oleh undang-undang.
Baca juga: Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona
“Ini diingatkan, swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja juga mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ucap Airlangga usai Ratas virtual membahas persiapan menghadapi Ramadhan dan Idulfitri 1441 H/2020 di Jakarta, Kamis (2/4/20).
Namun di sisi lain, agen travel mengaku berat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi para karyawannya. Untuk itu, pihaknya pun berharap Pemerintah dapat kembali melonggarkan kebijakan ketenagakerjaan seperti kebijakan soal PHK dan THR.
“Untuk THR, pengusaha tidak akan sanggup bayar sebab tak ada pemasukan dari Februari sampai April ini. Kalau bisa dilonggarkan peraturan ketenagakerjaannya atau diberi kebijakan baru terkait situasi darurat ini,” tutur Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline, Rabu (1/4/20).