Lantas, mereka menganggap kondisi kian parah karena penangkapan Habib Bahar saat dini hari dan pemindahan ke Lapas Batu Nusakambangan tanpa memberitahu ke pihak keluarga maupun kuasa hukum, bahkan akses kuasa hukum dan keluarga dibatasi dalam hal penjengukan.
“Kami mendesak supaya pihak-pihak serta pejabat yang sedang menjalankan agenda anti Islam secepatnya mengembalikan status Habib Bahar bin Smith dalam kondisi awal mula yaitu status asimilasi,” pinta Slamet.
Jika tuntutan tersebut tak diwujudkan, mereka mengajak seluruh umat Islam supaya melakukan pembangkangan sipil terhadap semua kebijakan Pemerintah.
Baca juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212
Pimpinan ormas Islam seperti PA 212 Slamet Ma’arif, An Nashr Institute Munarman, DPP FPI Shabri Lubis, GNPF-Ulama Yusuf M Martak, HRS Center Abdul Chai Ramadan, dan sejumlah pimpinan lainnya, melayangkan seruan ini.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus penganiayaan 2 remaja pada 18 Maret 2018.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 3 tahun bui pada Selasa, 9 Juli 2019.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg karena memperoleh program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Sabtu (16/5/20), namun dijebloskan kembali ke penjara tiga hari setelahnya dengan tuduhan melanggar aturan PSBB.