Berdasarkan hal-hal tersebut, FPI, GNPF-Ulama, PA 212 dan HRS Center menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat;
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri;
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan;
Baca juga : Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini;
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden Jokowi untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan cukong aseng dan asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Baca juga : Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
Seperti diketahui, dari sembilan partai yang memiliki perwakilan di DPR, tujuh di antaranya menyetujui pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker, yaitu PDIP, PPP, PAN, PKB, Golkar, Nasdem dan Gerindra, sementara PKS dan Demokrat menolak.
Sejak Omnibus Law RUU Ciptaker diserahkan Pemerintah kepada DPR pada Januari…