Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, dalam pernyataannya Senin (18/11/19) waktu setempat menyampaikan, bahwa setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintah AS setuju bahwa pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional.
“Kami menyimpulkan, pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” ucap Pompeo seperti dikutip dari AFP.
Baca juga: Absurd! Amerika Anggap Pendudukan Israel di Palestina Tak Langgar Hukum Internasional
Selain Indonesia, sikap serupa juga ditunjukkan juru runding Palestina, Saeb Erekat yang menilai keputusan Washington ini sebagai ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan dan perdamaian dunia. Karena dengan merestui tindakan ilegal Israel, sama saja berarti Amerika tengah berusaha “mengganti hukum internasional dengan hukum rimba”.