TIKTAK.ID – Amerika Serikat semakin terang-terangan mendukung pendudukan Israel di Palestina. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan terakhir Menteri Luar Negeri AS Michael Richard Pompeo. Pada keterangan persnya di Departemen Luar Negeri, pria yang akrab disapa Mike Pompeo ini mengatakan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat tak melanggar undang-undang Internasional.
“Setelah melakukan studi menyeluruh terkait perdebatan hukum, Amerika Serikat memutuskan bahwa pendudukan warga Israel di Tepi Barat tak melanggar hukum internasional,” kata Mike kepada awak media, Selasa (19/11/19) seperti yang dikutip BBC.
Baca juga: Lawan Cyber Bullying, Parlemen Korea Selatan Siap Godok RUU ‘Sulli Law’
Posisi Amerika atas pendudukan Israel terhadap Palestina sejak 1967 ini menganut kembali keputusan Presiden Amerika Jimmy Carter. Pada 1978 Jimmy Carter menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina bukan sesuatu yang melanggar hukum internasional. Namun pada 1981, President Ronald Reagan menyatakan sebaliknya. Bahwa pendudukan Israel atas Palestina merupakan tindakan ilegal.
Mike beralasan, keputusan ini diambil untuk memaksa keduanya bernegosiasi dan menghasilkan kesepakatan damai. “Ini untuk warga Israel dan Palestina agar bernegosiasi,” kata Mike.
Baca juga: Langkah Trump Tarik Pasukan, Picu Turki Serang Kurdi Suriah
Halaman selanjutnya…