TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui kembali membuka kemungkinan untuk melakukan pembubaran lembaga sebagai upaya menciptakan birokrasi yang efisien. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan Anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja di gedung parlemen, Rabu (9/6/21).
Tjahjo mengungkapkan bahwa ada daftar lembaga yang siap dibubarkan. Akan tetapi, Pemerintah memutuskan menunda pembubaran karena ada hal-hal teknis yang perlu dipahami.
“Memang ada yang kami batalkan kemarin. Dicabut kembali karena berhubungan dengan lembaga donor. Badan itu dapat diintegrasikan ke kementerian, namun karena berhubungan dengan negara donor, maka terpaksa dibatalkan,” ujar Tjahjo, seperti dilansir CNBCIndonesia.com.
Kemudian politisi PDIP ini mencontohkan ada satu Kementerian yang mempunyai tiga atau empat Badan sekaligus di bawah koordinasinya. Ia menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menyepakati dengan sang menteri untuk menghapus Badan tersebut.
“Namun ternyata ada satu kalimat dalam ayat di Undang-Undang, harus persetujuan dengan DPR,” terang Tjahjo.
Oleh sebab itu, Tjahjo mengaku akan segera mengajukan daftar Badan atau lembaga yang akan dibubarkan kepada dewan parlemen. Ia menyatakan paling cepat pertengahan tahun atau paling lambat akhir tahun.
“Kami mengajukan ke DPR usulan Badan atau lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi dibahas bersama dengan DPR. Sebab, ada Kementerian yang Badannya sampai tiga. Ini Kementerian tapi diawasi oleh tiga Badan,” ucapnya.
Perlu diketahui, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Kepala Negara dari 2014 hingga 2020, setidaknya sudah ada sebanyak 37 lembaga yang dibubarkan. Pada November tahun lalu, Jokowi bahkan telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Jokowi menjelaskan, pembubaran itu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Keputusan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.
Sepuluh lembaga nonstruktural itu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Kemudian terdapat Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.