TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?

Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?

By Joni Sitohang
30 Juni 2020
999
0
Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?

TIKTAK.ID – Beberapa waktu terakhir, topik tentang reklamasi di Ibu Kota kembali mencuat. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.

Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, yang berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub yang berlaku tiga tahun ini pada 24 Februari 2020. Kepgub tersebut menyebut pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Baca juga : PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok

Kemudian pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pelaksanaan perluasan kawasan, sebagaimana dimaksud pada dictum, harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,” begitu bunyi Kepgub tersebut.

Karena diberikan izin perluasan, maka PT Pembangunan Jaya Ancol harus melakukan sejumlah kewajiban. Di antaranya menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, dan angkutan umum massal.

Baca juga : Marah Besar, Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Bahkan Bubarkan Lembaga Penting di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Ancol wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Kewajiban lainnya yakni melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan. Jika dalam jangka waktu tiga tahun itu pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAncolAnieskampanyePemerintah Provinsi DKI JakartaReklamasi

Related articles More from author

  • Petinggi Organ Relawan Jokowi Puji Gaya Anies Sikapi Fitnah Ike Muti
    Nasional

    Petinggi Organ Relawan Jokowi Puji Gaya Anies Sikapi Fitnah Ike Muti

    4 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara 5 Mobil Mewahnya Tenggelam Saat Banjir, 'Wanita Emas' Baca Puisi dan Kirimi Anies Karangan Bunga Dukacita
    Nasional

    Gara-gara 5 Mobil Mewahnya Tenggelam Saat Banjir, ‘Wanita Emas’ Baca Puisi dan Kirimi Anies Karangan Bunga Dukacita

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?
    Nasional

    Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

    18 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Pengamat: Saatnya Anies Baswedan Pamerkan Hasil Kerjanya
    Nasional

    Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Pengamat: Saatnya Anies Baswedan Pamerkan Hasil Kerjanya

    14 November 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Namanya Disentil Jokowi, Pengamat Isyaratkan 'Kuda Hitam' Pilpres 2024 Sandiaga Uno, Bukan Anies Baswedan
    Nasional

    Namanya Disentil Jokowi, Pengamat Isyaratkan ‘Kuda Hitam’ Pilpres 2024 Sandiaga Uno, Bukan Anies Baswedan

    17 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Soal Pengganti Anies, PDIP Singgung Nama Heru Budi Hartono. Siapakah Dia?
    Nasional

    Soal Pengganti Anies, PDIP Singgung Nama Heru Budi Hartono. Siapakah Dia?

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Seberapa Seram Dampak Persoalan 'Kirim Data dan Jeroan Pengguna TikTok' ke China?
    Teknologi

    Seberapa Seram Dampak Persoalan ‘Kirim Data dan Jeroan Pengguna TikTok’ ke China?

  • Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat 'Haramkan' Kegiatan dan Atribut FPI
    Nasional

    Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

  • IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus
    Nasional

    IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus

  • Smartwatch HUAWEI Band 10, Dukung Produktivitas Selama Ramadan
    Teknologi

    Smartwatch HUAWEI Band 10, Dukung Produktivitas Selama Ramadan

  • Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres
    Nasional

    Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.