TIKTAK.ID – Beberapa waktu terakhir, topik tentang reklamasi di Ibu Kota kembali mencuat. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, yang berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub yang berlaku tiga tahun ini pada 24 Februari 2020. Kepgub tersebut menyebut pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Baca juga : PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok
Kemudian pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil pelaksanaan perluasan kawasan, sebagaimana dimaksud pada dictum, harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,” begitu bunyi Kepgub tersebut.
Karena diberikan izin perluasan, maka PT Pembangunan Jaya Ancol harus melakukan sejumlah kewajiban. Di antaranya menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, dan angkutan umum massal.
Baca juga : Marah Besar, Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Bahkan Bubarkan Lembaga Penting di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, Ancol wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Kewajiban lainnya yakni melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan. Jika dalam jangka waktu tiga tahun itu pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.
Halaman selanjutnya…