Di sisi lain, keputusan Anies itu mendapat kecaman dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menjelaskan, pemberian izin perluasan reklamasi kawasan rekreasi di Pantai Ancol dan Dufan merupakan ironi karena Anies dulu justru berjanji akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
“Tapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah,” kata Susan, Sabtu lalu.
Baca juga : Ratusan Orang Tua Serbu Kantor Kemendikbud, Tuntut Nadiem Batalkan PPDB DKI
Susan pun menyatakan Kepgub tersebut memiliki cacat hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Susan menilai ketiga UU tersebut tampaknya dipilih Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur Jakarta.