H-2 Pencoblosan, Jokowi Mendadak Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Hingga 29 Juta, Ada Apa?
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi meneken Perpres itu pada Senin (12/2/24).
“Tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” begitu bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, pada Senin (12/2/24), seperti dilansir CNN Indonesia.
Adapun kenaikan tukin yang diterima oleh pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Baca juga : Sultan DIY Ngaku Diminta Jokowi Jembatani Pertemuan dengan Megawati
Tingkat tertinggi adalah kelas jabatan 17, menerima tukin hingga sebesar Rp29.085.000 per bulan. Jumlah tersebut naik 16,7 persen dari tahun 2017 lalu.
Kemudian pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan tersebut naik 11,44 persen dari tahun 2017.
Berikut ini daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:
Baca juga : Ramal Pilpres 2024 Berjalan 2 Putaran, Pengamat: Kalau 1 Putaran Sangat Mungkin Ada Kecurangan
Kelas jabatan 17 memperoleh Rp29.085.000
Kelas jabatan 16 memperoleh Rp20.695.000
Kelas jabatan 15 memperoleh Rp14.721.000
Kelas jabatan 14 memperoleh Rp11.670.000
Kelas jabatan 13 memperoleh Rp8.562.000
Kelas jabatan 12 memperoleh Rp7.271.000
Kelas jabatan 11 memperoleh Rp5.183.000
Kelas jabatan 10 memperoleh Rp4.551.000
Kelas jabatan 9 memperoleh Rp3.781.000
Baca juga : Menohok, Ahok Sebut Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja hingga Singgung Bansos
Kelas jabatan 8 memperoleh Rp3.319.000
Kelas jabatan 7 memperoleh Rp2.928.000
Kelas jabatan 6 memperoleh Rp2.702.000
Kelas jabatan 5 memperoleh Rp2.493.000
Kelas jabatan 4 memperoleh Rp2.350.000
Kelas jabatan 3 memperoleh Rp2.216.000
Kelas jabatan 2 memperoleh Rp2.089.000
Kelas jabatan 1 memperoleh Rp1.968.000
Di sisi lain, Jubir Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Billy David Nerotumilena menduga hal itu adalah politisasi kewenangan untuk menyambut pesta demokrasi, menguatkan indikasi keberpihakan memenangkan salah satu paslon.
Baca juga : Sandiaga Uno Tegaskan Tak Akan Mundur dari Menteri dan Siap Dukung Pemerintah Sampai Akhir
“Semua terkesan dipaksakan bila dilihat jangka waktunya. Selain tukin Bawaslu, isu lainnya yakni taspen dan acara milenial pegawai BUMN,” ungkap Billy, mengutip Inilah.com, di Jakarta, Selasa (13/2/24).