Tag: KemenPAN RB

  • Jokowi Disebut Bakal Bubarkan Lembaga Lagi Tahun Ini, Apa itu?

    Jokowi Disebut Bakal Bubarkan Lembaga Lagi Tahun Ini, Apa itu?

    TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui kembali membuka kemungkinan untuk melakukan pembubaran lembaga sebagai upaya menciptakan birokrasi yang efisien. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan Anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja di gedung parlemen, Rabu (9/6/21).

    Tjahjo mengungkapkan bahwa ada daftar lembaga yang siap dibubarkan. Akan tetapi, Pemerintah memutuskan menunda pembubaran karena ada hal-hal teknis yang perlu dipahami.

    “Memang ada yang kami batalkan kemarin. Dicabut kembali karena berhubungan dengan lembaga donor. Badan itu dapat diintegrasikan ke kementerian, namun karena berhubungan dengan negara donor, maka terpaksa dibatalkan,” ujar Tjahjo, seperti dilansir CNBCIndonesia.com.

    Kemudian politisi PDIP ini mencontohkan ada satu Kementerian yang mempunyai tiga atau empat Badan sekaligus di bawah koordinasinya. Ia menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menyepakati dengan sang menteri untuk menghapus Badan tersebut.

    “Namun ternyata ada satu kalimat dalam ayat di Undang-Undang, harus persetujuan dengan DPR,” terang Tjahjo.

    Oleh sebab itu, Tjahjo mengaku akan segera mengajukan daftar Badan atau lembaga yang akan dibubarkan kepada dewan parlemen. Ia menyatakan paling cepat pertengahan tahun atau paling lambat akhir tahun.

    “Kami mengajukan ke DPR usulan Badan atau lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi dibahas bersama dengan DPR. Sebab, ada Kementerian yang Badannya sampai tiga. Ini Kementerian tapi diawasi oleh tiga Badan,” ucapnya.

    Perlu diketahui, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Kepala Negara dari 2014 hingga 2020, setidaknya sudah ada sebanyak 37 lembaga yang dibubarkan. Pada November tahun lalu, Jokowi bahkan telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

    Jokowi menjelaskan, pembubaran itu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Keputusan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.

    Sepuluh lembaga nonstruktural itu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Kemudian terdapat Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

  • Istri Buron KPK Nurhadi Ternyata Staf Ahli Menteri Tjahjo Kumolo

    Istri Buron KPK Nurhadi Ternyata Staf Ahli Menteri Tjahjo Kumolo

    TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga kini masih berstatus buronan KPK terkait kasus korupsi Rp46 miliar. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga “menghilang” dan mangkir dari pemeriksaan di KPK.

    Surat-surat panggilan dikirim KPK ke rumah Nurhadi-Tin di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Surat itu tidak diterima penjaga rumah, sehingga dititipkan ke rumah Ketua RT 07 RW 06 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru.

    Baca juga: Anggap Terowongan Istiqlal-Katedral ala Jokowi Tak Berguna, MUI Usul Mending Tembus Monas dan Pasar Baru Saja

    “Tiga minggu yang lalu penyidik KPK datang ke saya buat menyampaikan surat panggilan dari KPK ke Ketua RT, minta didampingin mau nyampaikan surat. Diterima kebetulan ada pembantu di situ,” kata Ketua RT Toto Hardiono saat berbincang dengan detikcom di rumahnya, Selasa (18/2/20).

    Setelah itu, datang lagi penyidik KPK malam-malam menyampaikan surat untuk Tin dan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi.

    “Digedor-gedor malam-malam (ke rumah Nurhadi), nggak ada. Kemudian dititipin ke saya. Saya bertanggung jawab dititipin surat,” tutur Toto.

    Toto kemudian mencoba menyampaikan surat itu ke penjaga rumah Nurhadi. Tapi Toto malah dimarahi.

    “Pembantu bilang ‘nggak usah terima gitu, kita kan nggak ada sangkut pautnya dengan si itu’. Akhirnya Pak Rahmat kirim surat itu kembali melalui kurir ke KPK. Nah waktu saya menyampaikan itu, kata pembantu coba saja ke Pak Rahmat, sampai sekarang belum ketemu. Suratnya masih ada,” ujar Toto lagi.

    Baca juga: Megawati Jengkel: Kalau Anaknya Gak Mampu Maju di 2024, Jangan Dipaksa! Sentil Gibran Anak Jokowi?

    Akhirnya surat-surat itu disimpan oleh Toto. Surat itu berwarna cokelat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi berlambang burung Garuda. Salah satu surat dikirimkan ke Tin Zuraida (PNS/Staf Ahli Bidang Politik & Hukum KemenPAN-RB). Nomor surat itu: Spgt/909/DIK/01.00/23/02/2020.

    MenPAN-RB saat ini dijabat politikus PDIP Tjahjo Kumolo.

  • Resmi Dihapus Pemerintah, Tenaga Honorer Harus Segera Cari Kerja Lain Sebelum Diberhentikan

    Resmi Dihapus Pemerintah, Tenaga Honorer Harus Segera Cari Kerja Lain Sebelum Diberhentikan

    TIKTAK.ID – Impian muluk para calon tenaga kerja yang baru lulus kuliah untuk menjadi Tenaga Kerja Honorer (TH) dengan harapan nantinya dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), kini pupus sudah.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa saat ini semua instansi Pemerintah sudah tidak bisa lagi membuka lowongan untuk Tenaga Kerja Honorer (TH). Ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam PP 49 Tahun 2018.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Pemerintah saat ini akan fokus memperjelas status dari TH yang sudah ada. Mereka akan diberikan waktu selama 5 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

    Menurutnya, sesuai dengan PP 49 tahun 2018 tersebut, maka masa transisi akan berlangsung hingga tahun 2023.

    “Kita punya waktu transisi selama 5 tahun sesuai aturan. Jadi kita harapkan bagi yang memenuhi syarat silakan ikut prosedur seleksi,” ujarnya di Kementerian Pan-RB pekan lalu.

    Dia mendetailkan, hingga saat ini tenaga honorer yang masih belum lulus seleksi cukup banyak. Pada 2013 ada sebanyak 438.590 TH yang tidak lulus seleksi. Ini terbagi dari profesi tenaga administrasi 269.400 TH, penyuluh 5.803, kesehatan 6.091, Dosen 86 TH dan Guru 157.210 TH.

    Untuk jumlah TH yang tidak lulus pengangkatan ini akan dilakukan prioritas penanganan terutama untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kesehatan.

    Adapun langkah penanganannya adalah, TH yang memenuhi persyaratan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan. Kemudian bagi TH yang tidak memenuhi persyaratan maka bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

    Dalam masa transisi ini, gaji TH akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing. Namun, jika dalam masa transisi hingga 2023 ini juga tidak menjadi PNS maka akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.

    “Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul. Sekarang lagi kalkulasi dengan Kemenkeu kalau kurang tenaga guru maka kita penuhi dan ini akan mempertimbangkan anggaran dari instansi juga,” tegasnya.

  • Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi

    Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Anies dinilai sebagai kepala daerah yang mampu mendorong pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

    Penghargaan tahunan tersebut diberikan pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    Tak hanya Anies, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menerima penghargaan serupa. Keduanya menerima penghargaan langsung dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Baca juga: Wow, Anies Baswedan Beri Diskotik dan Klub Penghargaan Anugerah Adikarya Wisata

    Ma’ruf mengucapkan selamat dan mengapresiasi para peraih penghargaan karena berhasil membangun zona integritas di lingkungan unit kerja strategis.

    “Penghargaan itu bisa menjadi contoh bagi kementerian atau lembaga dan kepala daerah lain,” tutur Ma’ruf saat memberikan sambutan di Bidakara, Jakarta, dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (10/12/19) lalu.

    Ma’ruf mengingatkan agar Anies dan Khofifah memegang teguh prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, prinsip integritas di instansi pemerintah merupakan hal penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif. Ma’ruf mengatakan, semakin baik integritas birokrasi, akan memperkuat public trust dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Baca juga: Survei Populi Center: Dalam 4 Hal, Ahok Ungguli Anies Baswedan

    Sementara Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan sejumlah tahapan bagi kementerian/lembaga dan Pemda untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

    Tahapan pertama, pencanangan zona integritas pada unit kerja. Kedua, pembangunan enam area perubahan, meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Setelah itu penilaian tim internal dan evaluasi tim penilai nasional. Kemudian penetapan predikat unit kerja, dan terakhir penyerahan penghargaan.

    TIKTAK.ID - Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi
    TIKTAK.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin Menyerahkan Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi Kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Baca juga: Tak Gubris Peringatan Sejumlah Ormas Islam Soal DWP, Anies Disebut Gubernur Pengkhianat

    Selain Anies dan Khofifah, penghargaan juga diberikan kepada Jaksa Agung dengan 55 unit penghargaan, Ketua Mahkamah Agung dengan 62 unit penghargaan, Menteri Keuangan mendapat 149 unit penghargaan, dan Menteri Hukum dan HAM memperoleh 43 unit penghargaan.

    Tak hanya itu, Menteri Perhubungan mendapat 12 unit penghargaan, Menteri Perindustrian dengan 6 unit penghargaan, Menteri Luar Negeri dengan 8 unit penghargaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan 7 unit penghargaan, Menteri Agama dengan 5 unit penghargaan, dan Kepala BPOM dengan 7 unit penghargaan, Kapolri meraih 41 unit penghargaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan 10 Unit penghargaan, dan dokter Terawan sebagai agen pelopor membangun unit kerja di RSPAD Gatot Subroto.

    Baca juga: Kontroversial, Ketua DPRD DKI Ingin TGUPP Anies Baswedan Jadi Sasaran Operasi Tangkap Tangan